
Repelita Jakarta - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa membentuk tim penasihat hukum tambahan untuk memperkuat pertahanan mereka dalam menghadapi dakwaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka menunjuk Refly Harun sebagai salah satu penasihat utama untuk mendampingi proses hukum yang kini semakin rumit.
Ketiga tokoh tersebut, bersama lima individu lain, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.
Dr. Tifa menjelaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk menambah kekuatan strategi pembelaan, bukan mengganti kelompok hukum yang sudah ada sebelumnya.
“Tim ini bukan menggantikan tim yang lama, tetapi memperkuat posisi kami, terutama sejak kami bertiga dinaikkan status menjadi tersangka,” ujar Tifa dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Desember 2025.
Tim penasihat tersebut kini dikoordinasikan oleh tiga figur kunci, yaitu Muhammad Taufik, Jahmada Girsang, dan Refly Harun.
Setiap tersangka juga mempertahankan penasihat hukum pribadi untuk menangani aspek spesifik dari kasus masing-masing.
Penetapan delapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025, seperti diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di markas polisi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep.
Proses penetapan tersebut melibatkan asistensi mendalam dan gelar perkara dengan partisipasi berbagai pakar, baik dari internal kepolisian maupun eksternal.
Ahli yang terlibat mencakup pakar pidana, pakar ITE, pakar sosiologi hukum, pakar komunikasi sosial, serta pakar bahasa untuk memastikan analisis komprehensif.
Polda Metro Jaya mengelompokkan delapan tersangka ke dalam dua kelompok utama berdasarkan pola keterlibatan mereka.
Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka didakwa dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kelompok kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Kelompok ini didakwa dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Langkah pembentuk tim penasihat ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang lebih luas dalam menghadapi dakwaan yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh para tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

