
Repelita Jakarta - Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo menekankan bahwa proses perbaikan di institusi Kepolisian Republik Indonesia masih terhambat serius dan kini tengah mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat luas.
Masyarakat memperhatikan beragam isu krusial di internal Polri, termasuk indikasi keterkaitan personel tertentu dengan perdagangan narkotika serta perjudian daring, di samping penerapan aturan hukum yang sering kali dianggap tidak merata.
Kondisi ini mencerminkan belum berhasilnya upaya pembenahan dari dalam tubuh kepolisian nasional.
Fokus utama kritik Gatot tertuju pada diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota polisi dalam status aktif untuk menempati sekurang-kurangnya 17 jabatan kunci di berbagai kementerian serta lembaga pemerintahan sipil.
Menurut pandangannya, regulasi tersebut melawan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian serta amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dengan jelas menetapkan bahwa personel Polri baru boleh memegang posisi sipil setelah menyatakan pengunduran diri atau memasuki masa purnatugas.
Gatot melihat adanya penyimpangan norma hukum dalam kebijakan itu yang berisiko membentuk konsentrasi kekuasaan berlebih di tangan institusi kepolisian.
Ekspansi pengaruh polisi ke sejumlah bidang vital negara dikhawatirkan akan menciptakan entitas super yang mendominasi aspek keamanan nasional, pengelolaan data digital, distribusi logistik, mobilitas penduduk, hingga penyusunan kebijakan umum.
Baginya, hal ini merupakan pengingkaran terhadap semangat agenda reformasi pasca-Orde Baru.
Gatot juga mengritik proses penerbitan aturan tersebut yang berlangsung tanpa melibatkan pembahasan politik mendalam, tanpa arahan langsung dari presiden, serta tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Tindakan semacam itu dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan akhir.
“Apabila presiden tidak mengambil sikap keras yang saya sampaikan tadi, maka akan terbentuk persepsi publik sebagai berikut,” tegas Gatot.
“Satu, secara de jure Presiden Republik Indonesia adalah Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto. Tetapi secara de facto Presiden Republik Indonesia adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan keduanya digendari oleh Jokowi. Ini kalau-jika, ya kalau-jika,” sambungnya.
Kapolri dinilai telah melebihi wewenang yang diberikan, bahkan mengabaikan rantai komando kepala negara serta mengejar program institusi yang tidak sejalan dengan kerangka konstitusional.
Perilaku tersebut dapat diinterpretasikan sebagai usaha mengalihkan orientasi Polri dari tugas pokok yang diamanatkan oleh negara.
Keadaan ini dikategorikan sebagai bentuk ketidakdisiplinan pada tingkat puncak yang membahayakan prinsip negara hukum serta mengancam keharmonisan sistem ketatanegaraan.
Gatot mendesak kepala negara untuk bertindak decisif, dimulai dengan pencabutan peraturan Kapolri yang problematik, pemberhentian pejabat penyusunnya, hingga pelaksanaan pemeriksaan komprehensif atas pelebaran otoritas Polri.
Langkah-langkah itu diperlukan guna menghindari preseden negatif di mana aparat penegak hukum justru melanggar norma hukum serta melampaui batas kewenangan negara.
Gatot menggarisbawahi bahwa ketidaktegasan presiden berpotensi memunculkan opini masyarakat bahwa kendali aktual pemerintahan berada pada Kapolri.
Kondisi demikian dapat merusak otoritas presiden serta mengacaukan equilibrium distribusi kekuasaan di negara ini.
Editor: 91224 R-ID Elok

