Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Unhas: Penempatan Polri Aktif di Jabatan Sipil Lewat PP Berisiko Langgar UU

Pakar Hukum Unhas Nilai Gugatan DIA di MK Berpotensi Tak Lanjut ke Pembuktian | Mediasulsel.com

Repelita Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin menegaskan bahwa wacana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengizinkan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus dikaji secara sangat hati-hati dan berpijak pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Kepolisian menjadi landasan utama yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh dalam pengaturan tersebut.

Ketentuan pasal itu dengan tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas atau telah memasuki masa pensiun.

Penjelasan pasal semula menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan tugas kepolisian dan tidak berasal dari penugasan Kepala Polri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kemudian membatalkan frasa "tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal tersebut.

Meski frasa itu dibatalkan, prinsip pokok tetap berlaku bahwa jabatan sipil yang tidak terkait dengan tugas kepolisian hanya dapat diisi anggota Polri setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun.

Di sisi lain, jabatan sipil yang memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian masih memungkinkan diisi anggota Polri aktif tanpa kewajiban mundur atau pensiun terlebih dahulu.

Pengaturan jabatan sipil yang terkait tugas kepolisian tidak dapat dilakukan secara langsung melalui Peraturan Kapolri maupun Peraturan Pemerintah saja.

Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara jelas mewajibkan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu dari prajurit TNI dan anggota Polri harus diatur melalui undang-undang terlebih dahulu.

Hanya aspek teknis pelaksanaan pengisian jabatan yang boleh diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah setelah ada dasar undang-undang yang kuat.

Langkah mengatur langsung melalui Peraturan Pemerintah tanpa melalui revisi undang-undang dinilai tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai perbandingan, jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Berbeda halnya dengan Polri, di mana penempatan anggota aktif pada berbagai kementerian dan lembaga justru diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang mencantumkan daftar instansi tertentu.

Penentuan jabatan mana yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian seharusnya dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi undang-undang tersebut harus menyertakan penjelasan yang sangat rinci mengenai bentuk konkret setiap jabatan di kementerian dan lembaga agar tidak memunculkan kontroversi berkepanjangan di masyarakat.

Pertanyaan krusial seperti alasan penempatan anggota Polri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus mendapatkan jawaban yang logis dan transparan dalam revisi undang-undang mendatang.

Argumen bahwa penempatan diperlukan demi mendukung penegakan hukum dianggap kurang relevan karena penyidik Pegawai Negeri Sipil di instansi terkait tetap ada dan harus berkoordinasi dengan Polri sesuai ketentuan hukum pidana baru.

Semua isu mendasar ini wajib dijawab secara tegas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian agar pengaturan menjadi lebih jelas dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved