Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Guru Besar UI Pakai AI untuk Jawab Pertanyaan di Sidang Gugatan UU TNI

 WhatsApp Image 2025-07-21 at 13.06.06.jpeg

Repelita Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) saat memberikan jawaban dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia.

Sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025, menghadirkan Satya sebagai saksi ahli dari DPR.

Peristiwa itu berawal dari pertanyaan Inosentius Samsul, Perancang Peraturan UU Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, yang menanyakan tentang prinsip partisipasi bermakna masyarakat (meaningful participation) dalam pembentukan UU.

Inosentius mengungkapkan praktik meaningful participation di Amerika Serikat dan Korea Selatan, termasuk peran lobbyist di Kongres AS sebagai pihak resmi yang menyampaikan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan secara etis dan profesional.

Ia kemudian menanyakan kepada Satya apakah Indonesia perlu mengadopsi model serupa agar partisipasi publik dalam pembentukan UU tidak menjadi absurd dan apakah perlu standar tertentu untuk menentukan syarat partisipasi bermakna.

Mendapat pertanyaan tersebut, Satya menyatakan dukungan terhadap adanya peran lobbyist seperti di AS.

Ia membacakan informasi yang baru diperoleh dengan bantuan AI, karena belum mempersiapkan jawaban secara khusus sebelum sidang.

"Dari data yang saya telusuri dengan AI, memang ada kelompok lobbyist di Kongres AS yang bekerja mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan berinteraksi langsung dengan anggota kongres," ujar Satya.

Satya menegaskan bahwa penggunaan AI merupakan bagian dari pemanfaatan kemajuan teknologi untuk menjawab pertanyaan secara langsung dalam sidang.

Ia juga mendukung penerapan aturan yang menetapkan apakah tahapan pengesahan undang-undang sudah memenuhi prinsip partisipasi bermakna publik.

Sebelumnya, dalam kesimpulan keterangannya, Satya menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan mereka harus ditolak.

Satya meminta agar permohonan para Pemohon ditolak seluruhnya dan keterangan DPR RI diterima secara menyeluruh.

Ia menyebutkan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 telah sesuai dengan UUD 1945 dan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved