Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KUHAP 2025 Pasal 61-62: Batas Waktu Terlampaui, Perkara Gugur Batal Demi Hukum?

 

Repelita Jakarta - Dr KRMT Roy Suryo M Kes selaku pemerhati telematika multimedia AI dan OCB independen menyoroti ketentuan krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 khususnya Pasal 61 dan Pasal 62 yang mengatur batas waktu penyelesaian berkas perkara.

Pasal 61 ayat satu menetapkan bahwa setelah penyidikan selesai penyidik wajib menyerahkan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum untuk penelitian dalam waktu paling lama tujuh hari sejak diterimanya berkas tersebut.

Apabila penuntut umum menilai berkas belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.

Penyidik kemudian diwajibkan melengkapi berkas melalui penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum dalam jangka waktu paling lama empat belas hari sejak pengembalian berkas diterima.

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum maka penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pasal 62 ayat satu mengatur bahwa jika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik.

Penyidik wajib melengkapi berkas dalam waktu paling lama empat belas hari serta mengundang penuntut umum untuk gelar perkara yang dihadiri penyidik pengawas penyidik penuntut umum pengawas penuntut umum dan ahli.

Apabila gelar perkara memutuskan perkara dihentikan maka penyidik mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika gelar perkara menyatakan berkas lengkap maka penyidik mengirim kembali berkas kepada penuntut umum untuk dinyatakan lengkap dan dilanjutkan penuntutan.

Dalam kondisi penyidik menilai bukti sudah cukup namun penuntut umum berpendapat penyidikan belum maksimal maka penyidik dapat menyerahkan tersangka beserta hasil penyidikan dan bukti kepada penuntut umum.

Penuntut umum wajib menentukan kelanjutan atau penghentian perkara ke persidangan dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima berkas tersebut.

Menurut Dr KRMT Roy Suryo M Kes ketentuan batas waktu yang ketat ini menunjukkan bahwa keterlambatan penyelesaian berkas perkara dapat membuat perkara dianggap gugur atau batal demi hukum karena melampaui tenggat yang ditetapkan undang-undang.

Ia menegaskan bahwa penerapan hukum acara pidana yang tidak sesuai batas waktu tersebut berarti hukum diberlakukan secara serampangan atau amburadul sehingga merusak kepastian hukum dan keadilan.

Perkara yang telah melewati deadline sesuai KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 seharusnya dinyatakan tidak ada lagi atau gugur kecuali jika prosedur hukum diabaikan secara sengaja atau tidak profesional.

Pandangan Dr Roy Suryo ini menjadi peringatan penting agar proses peradilan pidana tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap ketentuan waktu demi menjaga integritas sistem hukum nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved