Repelita Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Yatalathof Ma'shum Imawan menyatakan bahwa pihaknya membawa lima tuntutan utama dalam aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026.
Salah satu tuntutan tersebut secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya.
Yatalathof yang akrab disapa Athof menegaskan bahwa Indonesia memerlukan reformasi kepolisian secara mendesak karena pergantian pimpinan tidak menyelesaikan akar masalah di institusi tersebut.
"Seketika satu kesalahan sudah diselesaikan, walaupun hukumannya belum adil ya, tetapi muncul lagi kasus baru, muncul lagi kasus baru. Ini kepolisian apa pengutang gitu kan. Gali lubang tutup lubang, begitu," ujar Athof pada Jumat 27 Februari 2026.
Athof mencontohkan bahwa kasus-kasus seperti tragedi Kanjuruhan di Malang hingga peristiwa terbaru di Maluku menunjukkan pola berulang tanpa penyelesaian mendasar.
"Karena rasa-rasanya mulai dari Kanjuruhan sampai sekarang seperti absen saja. Hari ini apa, tahun ini apa, tahun besok apa, hari esok apa," ungkapnya dengan nada geram.
BEM UI telah menyusun kajian komprehensif mengenai reformasi Polri yang siap diserahkan jika terdapat perwakilan kepolisian yang bersedia menerima aspirasi massa aksi.
"Ya. Sebenarnya untuk permasalahan kajian-kajian itu, salah satunya adalah terkait bagaimana anggota polisi yang menduduki jabatan sipil itu harus mengikuti putusan MK. Putusan MK yang sudah ada tetapi belum ditegakkan, begitu. Itu salah satunya," jelas Athof.
Lima tuntutan yang disampaikan BEM UI dalam aksi tersebut meliputi:
Tuntutan Pertaman desakan penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AR serta seluruh aparat pelaku represivitas.
Tuntutan kedua adalah pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta Dadang Hartanto dari posisi Kapolda Maluku.
Tuntutan ketiga menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang mengalami kriminalisasi.
Tuntutan keempat meminta penegakan batasan kewenangan Polri serta penarikan anggota kepolisian dari jabatan-jabatan sipil.
Tuntutan kelima adalah penuntutan hasil konkret reformasi Polri secara struktural kultural dan instrumental dari komisi percepatan reformasi kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

