
Repelita Jakarta - Kader Partai Kebangkitan Bangsa Umar Hasibuan mengkritik pernyataan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar yang menyebut Al-Quran tidak mempopulerkan zakat.
Umar Hasibuan menyatakan kekecewaannya terhadap ucapan tersebut melalui unggahannya di X pada Jumat 27 Februari 2026.
“Gelar profesor dan Menag dan sungguh miris saat dia bilang alquran tak mempopulerkan zakat,” tulis Umar Hasibuan dalam unggahannya tersebut.
Ia menyarankan Menteri Agama untuk memperdalam pemahaman dengan membaca lebih banyak ayat Al-Quran yang memerintahkan pembayaran zakat.
“Banyak baca bos, ada 26 ayat dalam Al Quran yang perintahkan bayar zakat. Baca Albaqoroh:43 QS Attaubah:103 dll,” tegasnya.
Umar Hasibuan juga menyampaikan keheranannya dengan tambahan ungkapan “Nih orang kenapa sih ges?” pada unggahan yang sama.
Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menurutnya, zakat tidak populer pada masa Nabi maupun masa sahabat, sementara yang lebih populer adalah sedekah.
“Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak popoler. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menekankan bahwa kontribusi umat Islam tidak seharusnya terbatas pada zakat sebesar 2,5 persen saja.
“Alangkah miskinnya, dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluaran terhadap agamanya hanya zakat cuma 2,5 persen,” tambahnya.
Kementerian Agama kemudian memberikan klarifikasi melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar.
Thobib menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Agama telah dipotong sehingga keluar dari konteks aslinya.
Menurutnya, Nasaruddin Umar mengajak umat Islam yang berkemampuan untuk tidak hanya memenuhi kewajiban minimal zakat, melainkan memperluas kedermawanan melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Ia menegaskan bahwa jika umat Islam hanya terpaku pada 2,5 persen zakat, potensi ekonomi umat tidak akan terealisasi secara maksimal.
Secara historis, lanjut Thobib, semangat pada masa Nabi dan sahabat adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban zakat tahunan.
Zakat memiliki ketentuan ashnaf yang ketat, sedangkan instrumen seperti infak dan hibah memberikan fleksibilitas lebih besar untuk membantu kemanusiaan secara universal tanpa terikat batasan agama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

