Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kapolda Sulsel: AKP Arifan Efendi berupaya hilangkan barang bukti setoran dari bandar narkoba

 POLISI TERLIBAT NARKOBA - Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. (HO/IST/TribunTimur.com)

Repelita Makassar - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi diduga berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani.

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat sesi doorstop di Markas Polda Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar pada Kamis 26 Februari 2026.

Upaya penghilangan barang bukti tersebut menyebabkan kesulitan bagi penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam membuktikan aliran setoran dari bandar narkoba.

Meskipun demikian Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.

Bukan tidak mungkin AKP Arifan Efendi akan menghadapi hukuman pidana apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari.

Upaya penghilangan barang bukti oleh AKP Arifan Efendi patut diduga sebagai pelanggaran etika profesi.

"Yang jelas secara pembuktian kami belum bisa secara pasti membuktikan. Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan dengan upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran tentang etika," kata Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono serta Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.

Selain dugaan pelanggaran etika penyidik Polda Sulawesi Selatan juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana.

"Untuk proses pidana akan terus mendalami yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel," jelas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Ia menegaskan bahwa kabar mengenai dilepaskannya AKP Arifan Efendi dari penahanan tidak benar sama sekali.

Penahanan yang sedang berlangsung merupakan kelanjutan dari dua proses berbeda yaitu pemeriksaan administratif dan etik.

Surat yang beredar terkait perintah Kapolda hanyalah bagian dari kelengkapan administrasi penahanan.

"Jadi pada proses pertama pemeriksaan, oleh Paminal kita memiliki kewenangan menahan lima hari. Setelah selesai lima hari, kita mendapatkan bukti terkait sebuah kejadian ataupun pelanggaran kode etik. Diperpanjang pemeriksaan Wabprof atau etika," paparnya.

Potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan yang beredar memerintahkan pelepasan pengamanan terhadap AKP Arifan Efendi SH yang menjabat Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa terduga pelanggar telah menyelesaikan masa pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulawesi Selatan sejak tanggal delapan belas hingga dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh enam selanjutnya dihadapkan ke kesatuannya.

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan keberadaan surat tersebut namun menegaskan bahwa surat itu tidak bermakna pembebasan dari penahanan.

Surat tersebut hanya berkaitan dengan pengalihan status penahanan dari Paminal ke proses Wabprof atau kode etik.

"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal. Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi pada Senin 23 Februari 2026 malam.

Ia menegaskan bahwa status AKP Arifan Efendi hingga saat ini masih dalam penahanan karena penyelidikan terus berlangsung.

"Masih, masih ditahan," tegas perwira tinggi tersebut.

Terkait jadwal sidang Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan bahwa jajarannya sedang menyusun proses tersebut karena perpindahan dari Paminal ke Wabprof yang berwenang menyidangkan pelanggaran kode etik.

Ketika ditanyai mengenai dugaan adanya barang bukti uang setoran dari pelaku narkoba Kombes Pol Zulham Effendy belum bersedia merinci secara detail.

Namun ia berjanji akan menyampaikan fakta secara terbuka setelah proses penyelidikan selesai.

"Soal itu, nanti aja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama anggotanya berinisial N saat ini masih ditahan di tempat penahanan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

"Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu," kata Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi pada Minggu 22 Februari 2026 malam.

Kedua personel tersebut ditahan terkait dugaan suap dari tersangka narkoba berinisial AT alias O dengan barang bukti seratus gram sabu.

Kasus ini mencuat setelah pengungkapan narkoba oleh Polres Tana Toraja yang mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti seratus gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ET muncul dugaan aliran dana kepada oknum aparat Polres Toraja Utara berupa setoran rutin sebesar tiga belas juta rupiah per minggu sejak September 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved