Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Majelis Hakim Rampas Seluruh Aset PT Orbit Terminal Merak Milik Kerry Adrianto Riza Senilai Triliunan

 Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, saat menunggu sidang pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) dimulai, di Pengadilan Tipi

Repelita Jakarta - Majelis hakim memutuskan merampas seluruh aset PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Adrianto Riza karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Hakim Ketua Fajar Kusuma menetapkan perampasan dua bidang tanah seluas dua puluh dua koma dua enam hektare beserta seluruh benda dan barang bernilai ekonomis di atasnya untuk negara.

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan dua Hak Guna Bangunan yaitu HGB Nomor seratus sembilan belas dan HGB Nomor tiga puluh dua atas nama PT Orbit Terminal Merak di wilayah Cilegon Banten.

"Selain itu, dua puluh dua data sarana dan fasilitas SPBU milik OTM Orbit Terminal Merak dirampas untuk negara," kata Fajar Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 27 Februari 2026.

Dua bidang tanah serta dua Hak Guna Bangunan milik Orbit Terminal Merak telah disita oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 11 Juni tahun lalu.

Aset di atas tanah tersebut mencakup dua puluh satu tangki berkapasitas dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus kiloliter Jetty satu dengan kapasitas maksimal seratus tiga puluh tiga ribu ton Jetty dua dengan kapasitas maksimal dua puluh ribu ton serta satu unit SPBU.

Fajar Kusuma menginstruksikan aparat untuk merampas seluruh dana hasil pengelolaan aset Orbit Terminal Merak termasuk dari pengoperasian SPBU dengan total nilai mencapai seratus empat puluh koma tiga miliar rupiah.

Dana tersebut tersimpan dalam dua rekening bank serta satu brankas dengan mayoritas berada di rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar seratus tiga puluh sembilan koma tiga miliar rupiah per awal Februari 2026.

Rekening lainnya berada di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar tiga ratus lima puluh enam koma satu juta rupiah sementara isi brankas mencapai enam ratus lima puluh koma sembilan dua juta rupiah.

Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari saudagar minyak M Riza Chalid serta pemilik PT Navigator Khatulistiwa yang menguasai PT Orbit Terminal Merak.

Majelis hakim memvonis Kerry dengan pidana penjara selama lima belas tahun dalam perkara korupsi minyak mentah.

Hukuman tersebut berpotensi melebihi dua puluh tahun penjara apabila ditambah dengan ketentuan lainnya.

Fajar Kusuma juga menghukum Kerry membayar denda setara satu tahun subsider seratus sembilan puluh hari kurungan.

Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar dua koma sembilan lima triliun rupiah karena terbukti memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

"Jika, hasil lelang harta terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas Fajar Kusuma.

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Pembayaran denda serta uang pengganti wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan.

Periode pembayaran dapat diperpanjang menjadi satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Fajar Kusuma menyatakan bahwa Kerry dapat mengajukan banding paling lambat hingga Kamis 5 Maret 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved