
Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menunjukkan sikap tegas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat pada 26 Februari 2026 terkait sengketa akses jalan menuju mushola yang melibatkan PT Hasana Damai Putra.
Dalam tayangan yang viral di YouTube ia meminta perwakilan perusahaan keluar dari ruang rapat karena dinilai tidak menghormati forum sehingga menuai pujian karena terlihat berpihak pada warga kecil.
Namun konsistensi kepemimpinan parlemen diuji ketika menghadapi korporasi besar dengan jejaring ekonomi dan politik yang kuat bukan hanya terhadap pengembang lokal.
Pada 27 Maret 2025 Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum soal dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor Kalimantan Barat yang menyeret PT Bumi Pratama Khatulistiwa anak usaha Wilmar Group.
Komisi mengeluarkan dua rekomendasi penting yaitu meminta evaluasi atas penerbitan SP3 oleh Polda Kalbar serta mendukung mediasi dan rencana pemanggilan perusahaan ke DPR.
Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh ketua komisi sehingga secara kelembagaan DPR telah menyatakan sikap tegas.
Hampir setahun berlalu publik belum melihat realisasi pemanggilan terhadap korporasi tersebut sehingga rekomendasi pengawasan terasa menguap tanpa tindak lanjut nyata.
Pertanyaan publik semakin menguat apakah keberanian DPR bersifat selektif hanya tajam terhadap yang lemah dan tumpul terhadap yang kuat.
Wilmar bukan perusahaan kecil melainkan konglomerasi global yang beberapa kali terseret perkara besar mulai dari dugaan korupsi ekspor CPO hingga isu pengoplosan beras premium serta kasus suap yang menyeret aparat penegak hukum.
Nilai kerugian negara dalam berbagai perkara mencapai angka fantastis sehingga wajar bila publik menuntut pengawasan ekstra ketat terhadap perusahaan tersebut.
Ketika rekomendasi parlemen tidak ditindaklanjuti ruang spekulasi terbuka terutama karena korporasi besar kerap memiliki sumber daya finansial yang mampu memengaruhi berbagai lini melalui lobi tekanan maupun strategi hukum berlapis.
Tanpa transparansi dan ketegasan berkelanjutan DPR berisiko dipandang tumpul ke atas dan tajam ke bawah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan Komisi III seharusnya tidak hanya memfasilitasi mediasi melainkan memastikan keadilan substantif benar-benar berjalan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
Jika forum RDP bisa menjadi panggung ketegasan terhadap satu perusahaan maka standar yang sama harus berlaku terhadap konglomerasi multinasional tanpa terkecuali.
Harapan publik sederhana yaitu konsistensi di mana parlemen yang berani terhadap yang kecil harus sama beraninya terhadap yang besar agar setiap pernyataan keras tidak sekadar retorika melainkan komitmen nyata.
Pada akhirnya pertanyaan yang menggantung bukan hanya soal satu perusahaan melainkan tentang wibawa institusi parlemen itu sendiri.
Seberapa besar nyali Komisi III DPR untuk memastikan rekomendasinya sendiri dijalankan menjadi ujian kredibilitas yang sesungguhnya bukan dalam sorotan kamera melainkan dalam keberanian menindaklanjuti keputusan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

