
Repelita Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang periode 2018 hingga 2023.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 26 Februari 2026.
Selain hukuman badan Riva juga diwajibkan membayar denda satu miliar rupiah dengan subsider seratus sembilan puluh hari kurungan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan Riva terbukti turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
Perbuatannya dinilai memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi serta menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sembilan koma empat dua triliun rupiah.
Dalam pertimbangan memberatkan hakim menilai perbuatan Riva tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi di segala sektor.
Faktor meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam perkara yang sama majelis hakim juga memvonis Maya Kusuma Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 dengan pidana sembilan tahun penjara.
Edward Corne Vice President Trading Produk periode 2023 hingga 2025 divonis sepuluh tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing satu miliar rupiah dengan subsider seratus sembilan puluh hari kurungan.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal dua ayat satu juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum empat belas tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider seratus sembilan puluh hari serta uang pengganti lima miliar rupiah subsider tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan Riva saat menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga periode 2021 hingga 2023 diduga menyetujui usulan Maya terkait hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023 dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak.
Maya dan Edward disebut memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore serta Sinochem International Oil selama proses tender.
Edward didakwa membocorkan informasi rahasia pengadaan serta memberikan tambahan waktu penawaran sehingga kedua perusahaan tersebut dapat memenangkan tender.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

