:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Cs-Bersumpah-Tidak-Pernah-Edit-Ijazah-Jokowi.jpg)
Repelita Jakarta - Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menegaskan bahwa situasi paling pelik dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo muncul ketika dokumen yang sebenarnya palsu terus dipaksakan untuk diakui sebagai asli oleh berbagai pihak terkait.
Menurutnya pernyataan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma sengaja memperlambat proses hukum melalui manuver politik merupakan pandangan yang keliru dan tidak tepat sasaran.
Erizal juga membantah anggapan bahwa lambatnya penyelesaian kasus ini disebabkan oleh kesabaran Jokowi menghadapi fitnah dari lawan politik yang ingin mencoreng reputasinya baik semasa menjabat maupun setelah lengser dari kekuasaan.
Ia menilai perang narasi berkepanjangan semacam ini sangat melelahkan dan seharusnya segera diakhiri dengan langkah konkret agar tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun.
Erizal menyarankan agar pihak yang menuduh langsung membuktikan keaslian ijazah tersebut kemudian mengadili ketiga tokoh tersebut hingga vonis bersalah dijatuhkan sehingga perkara bisa ditutup dengan cepat.
Ia mencatat bahwa laporan polisi pertama kali dilayangkan Joko Widodo terkait tuduhan ini pada April 2025 sehingga kasus telah berlangsung hampir satu tahun tanpa kemajuan signifikan menuju persidangan.
Mengutip pandangan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat Erizal menyatakan bahwa isu ijazah palsu memiliki implikasi politik yang sangat luas tidak hanya merusak nama baik Jokowi melainkan juga Universitas Gadjah Mada Komisi Pemilihan Umum serta institusi kepolisian.
Erizal menyoroti keputusan KPU yang akhirnya menyerahkan salinan ijazah legalisir Jokowi kepada Bonatua Silalahi sebagai bukti bahwa kinerja lembaga tersebut dinilai kurang baik bahkan bisa disebut buruk dalam menangani isu sensitif ini.
Ia menambahkan bahwa setiap orang tentu tidak ingin menerima hasil yang jelek namun jika itulah kenyataan yang ada maka tidak ada pilihan lain selain menerimanya tanpa menyalahkan pihak lain seperti memecahkan cermin hanya karena pantulan wajah dianggap buruk.
Kasus ini semakin menunjukkan urgensi penyelesaian hukum yang transparan dan tegas agar tidak terus menjadi sumber perdebatan yang menguras energi publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

