
Repelita Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya pada pekan ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kubu Joko Widodo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Di antara saksi yang dipanggil adalah kader Partai Solidaritas Indonesia Dian Sandi Utama serta Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik yang keduanya memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menyatakan bahwa berkas perkara terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
Erizal menilai penyidik tampak diminta jaksa untuk mendalami kembali keterangan saksi-saksi atau bahkan mengulang proses pemeriksaan dari tahap awal.
Pelapor dalam kasus ini yaitu Joko Widodo sendiri juga sempat kembali diperiksa beberapa waktu lalu di Mapolresta Solo guna melengkapi berkas.
Menurut Erizal pemeriksaan terhadap Dian Sandi Utama dan Freddy Alex Damanik kemungkinan bukan merupakan pemeriksaan saksi terakhir sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo cs masih akan berlangsung cukup lama.
"(Proses hukum Roy cs) masih lama, mungkin saja begitu," kata Erizal dalam keterangannya pada Jumat 27 Februari 2026.
Setiap kali anggota kubu Jokowi selesai diperiksa mereka kerap menyampaikan optimisme kepada wartawan bahwa perkara akan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan hanya melengkapi kekurangan berkas.
Pernyataan serupa juga disampaikan Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo beberapa waktu lalu.
Erizal menekankan bahwa jika ijazah Jokowi memang asli maka proses hukum seharusnya tidak berlarut-larut tanpa kejelasan hingga waktu yang begitu panjang.
Ia mempertanyakan kesulitan membuktikan keaslian ijazah tersebut baik melalui jalur hukum maupun secara pribadi oleh Jokowi sendiri Universitas Gadjah Mada maupun penyidik kepolisian.
"Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung," kata Erizal.
Menurutnya jika keaslian terbukti maka segala argumen dari Tifauzia Tyassuma akan runtuh dengan sendirinya tanpa perlu mempertimbangkan keahlian teknis yang dimilikinya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama mencakup lima orang yaitu Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani Rizal Fadillah Rustam Effendi serta Damai Hari Lubis.
Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Belakangan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk dua tersangka dari klaster pertama yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

