Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gugatan Kuota Internet Hangus ke MK: Ojol dan NGO Soroti Pelanggaran Hak Konsumen dan Pasal 33 UUD 1945

 Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

Repelita Jakarta - Gugatan terhadap praktik kuota internet hangus kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi sekaligus Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pemohon dalam perkara ini terdiri atas seorang pengemudi ojek online bernama Achmad Safi'i serta organisasi non-pemerintah bernama Deconstitute dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho menyatakan bahwa isu tarif serta kuota internet yang hangus tidak semata-mata menyangkut layanan telekomunikasi melainkan juga melibatkan aspek perlindungan konsumen dan hak ekonomi warga negara.

“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait Undang-Undang Telekomunikasi. Tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara," kata Harimurti dalam keterangannya pada Kamis 26 Februari 2026.

Para pemohon juga menghubungkan persoalan ini dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 karena layanan telekomunikasi dan akses internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas.

Di tengah perkembangan ekonomi digital kuota internet tidak lagi dianggap barang biasa melainkan kebutuhan esensial bagi jutaan orang termasuk pengemudi ojek online pelaku usaha mikro kecil menengah pelajar serta pekerja informal untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pemerintah," kata Harimurti.

Melalui gugatan tersebut para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional yang jelas sehingga prinsip perlindungan konsumen serta ekonomi kerakyatan dapat tercermin secara nyata dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Harimurti menjelaskan bahwa Deconstitute secara khusus mengkhususkan diri pada isu ekonomi konstitusional dan memandang praktik kuota hangus sebagai contoh regulasi bermasalah yang memberikan dampak serius terhadap hak ekonomi masyarakat.

"Deconstitute dan rekan ojol mengajukan judicial review ini karena memang mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, Deconstitute sendiri memang concem pada isu ekonomi konstitusional," kata Harimurti.

Saat ini setidaknya terdapat empat perkara serupa terkait penghangusan kuota internet yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi dengan pemohon beragam seperti mahasiswa universitas terbuka pengemudi ojek online beserta istrinya yang berprofesi sebagai pedagang daring serta warga dari Gresik.

Kontroversi ini semakin menguat karena akses internet kini diposisikan setara dengan kebutuhan dasar lainnya seperti air bersih listrik dan bahan bakar minyak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved