Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rismon Sianipar Pertanyakan Dasar Penyetaraan SMK pada Ijazah Gibran.

 

Repelita Jakarta - Akademisi dan pengembang perangkat lunak Rismon Sianipar secara khusus mempertanyakan landasan dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pertanyaan ini diajukan melalui permintaan informasi publik yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 10 Januari 2026.

Rismon meminta dokumen kajian kurikulum dan silabus yang menjadi acuan bagi penyelenggara pendidikan dalam melakukan penyetaraan tersebut.

"Sampai hari ini, 9 Februari 2026, masih belum ada jawaban," ujar Rismon mengenai status permohonannya yang hingga kini belum mendapatkan respons.

Keabsahan proses penyetaraan ini menjadi penting karena menyangkut pemenuhan salah satu syarat administratif untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Persyaratan tersebut menuntut seorang calon memiliki pendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

Advokat Subhan Palal sebelumnya telah menyampaikan gugatan hukum terkait hal ini yang kini sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses penyetaraan ijazah luar negeri dinilai kompleks karena melibatkan penyesuaian sistem pendidikan yang berbeda antara Indonesia dan negara asal penerbit ijazah.

Kewenangan untuk menetapkan prosedur dan kriteria penyetaraan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan.

Rismon menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dalam membeberkan proses dan pertimbangan akademis di balik keputusan penyetaraan tersebut.

Publik memiliki hak untuk mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan administratif yang penting.

Keterbukaan ini menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan good governance yang harus dijalankan oleh pemerintahan.

Tidak adanya tanggapan dari kementerian terhadap permintaan informasi publik dapat diartikan sebagai bentuk pemblokiran akses informasi.

Padahal, hak untuk memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Isu ini menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap proses administrasi yang melibatkan pejabat publik dilakukan dengan prosedur yang benar.

Validitas dokumen pendidikan pejabat tinggi negara merupakan persoalan serius yang berdampak pada legitimasi dan kredibilitasnya.

Pertanyaan Rismon Sianipar bukan hanya sekadar meminta data, tetapi lebih kepada upaya menguji konsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi.

Proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan juga menjadi indikator bahwa persoalan ini dianggap serius oleh berbagai kalangan.

Diharapkan pemerintah dapat segera memberikan klarifikasi yang komprehensif untuk menjawab keraguan yang muncul di masyarakat.

Keterbukaan dalam menyelesaikan isu ini justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas proses administrasi negara.

Setiap langkah yang diambil oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.

Rismon Sianipar, melalui permintaannya, sedang menjalankan peran kontrol sosial sebagai bagian dari warga negara yang peduli.

Masyarakat luas menunggu respons resmi dari Kementerian Pendidikan mengenai dasar penyetaraan yang menjadi perdebatan publik ini.

Penyelesaian yang transparan akan mengakhiri polemik dan memberikan pembelajaran tentang pentingnya kepatuhan pada regulasi.

Prinsip negara hukum menuntut setiap kebijakan dan keputusan administrasi pemerintah memiliki dasar yang jelas dan dapat diakses publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved