
Repelita Makassar - Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026.
Aksi tersebut berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, dengan para peserta membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka.
Salah satu spanduk berukuran besar bertuliskan permintaan agar Presiden Republik Indonesia melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi Kejaksaan.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi kinerja dan kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Para pengunjuk rasa menilai Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang memiliki peran sangat strategis.
Fungsinya untuk melindungi kepentingan umum serta menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum dinilai belum optimal.
Salah satu peserta aksi, Rifki Ramadhan, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan, Kejaksaan Republik Indonesia memang perlu direformasi.
Kami menganggap ada beberapa kasus yang mangkrak khususnya di Sulsel, ada sekitar 16 perkara yang seakan-akan tidak ditangani selama ini tidak mendapatkan status hukum, tidak mendapatkan kepastian hukum, ujar Rifki.
Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang efektif.
Ketika ditanya mengenai contoh kasus yang menjadi perhatian, Rifki menyebutkan salah satunya adalah tindak pidana korupsi program P3H.
Kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu dan diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi V.
Kehadiran para pengunjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel bertujuan untuk menanyakan progres penyelidikan dari berbagai kasus yang dinilai mangkrak.
Sebab beberapa kasus besar yang mangkrak itu meliputi operator besar di Sulsel sehingga kami meminta kepada Kejaksaan agar memberikan kejelasan hukum, imbuhnya.
Jenderal Lapangan Fahmi Sofyan yang juga hadir dalam aksi tersebut memberikan penjelasan mengenai posisi strategis Kejaksaan.
Sebagai lembaga penuntutan, Kejaksaan memegang kewenangan yang sangat menentukan arah dan hasil dari proses peradilan pidana.
Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum di Indonesia sangat bergantung pada integritas, independensi, dan akuntabilitas institusi Kejaksaan, ucap Sofyan.
Namun, dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan struktural.
Berbagai praktik penegakan hukum menimbulkan kritik publik, terutama terkait konsentrasi kewenangan yang besar, minimnya pengawasan eksternal yang efektif, serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan penuntutan, sesalnya.
Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan melemahnya legitimasi hukum itu sendiri, sambung dia.
Atas dasar tersebut, Sofyan menegaskan perlunya reformasi Kejaksaan yang menyeluruh, substantif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Saat ini, mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan lebih didominasi oleh pengawasan internal.
Model pengawasan semacam ini memiliki keterbatasan serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sepenuhnya menjamin objektivitas.
Secara struktural, Kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif sehingga menimbulkan persoalan serius terkait independensi penuntutan.
Posisi ini sangat krusial terutama dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat.
Ketergantungan struktural tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas jaksa dan menimbulkan konflik antara kepentingan hukum dan kepentingan kekuasaan.
Independensi penuntutan merupakan prasyarat mutlak bagi penegakan hukum yang adil.
Tanpa jaminan independensi yang memadai, Kejaksaan sulit menjalankan fungsinya sebagai penjaga kepentingan umum secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah perkara yang disinggung dalam aksi tersebut.
Para pengunjuk rasa berharap tuntutan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Aksi ini menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Reformasi kejaksaan dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

