Repelita Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kedua hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam operasi senyap yang sama, KPK juga menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai juru sita di Pengadilan Negeri Depok.
Kemudian Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Berliana Tri Kusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal di perusahaan yang sama.
Serta dua orang pegawai PT Karabha Digdaya yang diketahui dengan inisial ADN dan GUN.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah EKA untuk I Wayan Eka Mariarta, BBG untuk Bambang Setyawan, YOH untuk Yohansyah Maruanaya.
Kemudian TRI untuk Trisnado Yulrisman dan BER untuk Berliana Tri Kusuma.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim penyidik mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Data tersebut menunjukkan bahwa Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai dua setengah miliar rupiah.
Gratifikasi itu bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode tahun 2025 hingga 2026.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan selama dua puluh hari.
Masa penahanan pertama berlangsung dari tanggal enam hingga dua puluh lima Februari 2026 di rumah tahanan KPK.
KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap hakim.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tahun 2026.
Kasus ini menambah daftar penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Operasi tangkap tangan ini menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.
Pengadilan Negeri Depok menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengurusan sengketa lahan.
Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

