Repelita Bandung - Pemerhati Kebijakan Publik, Syafril Sjofyan, menilai Kapolri Listyo Sigit seharusnya diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Syafril, pernyataan Kapolri Listyo Sigit pada rapat kerja dengan Komisi 3 DPR-RI bermasalah serius secara prinsip ketatanegaraan.
Dalam sistem Indonesia, Polri adalah alat negara dan Kapolri adalah pembantu Presiden, di mana Presiden adalah kepala pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
Syafril Sjofyan berpendapat bahwa Kapolri tidak memiliki legitimasi konstitusional untuk "menyerukan perlawanan" terhadap kebijakan sipil yang sah.
Kalimat seperti "melawan sampai titik darah terakhir" dinilai bukan bahasa pejabat sipil dalam negara demokrasi, melainkan bahasa militeristik yang secara doktrinal mendekati pembangkangan terhadap prinsip supremasi sipil.
Syafril menambahkan bahwa hal ini sudah masuk wilayah insubordination secara tata negara, meskipun belum otomatis pidana.
Syafril Sjofyan juga menyoroti pelanggaran etika konstitusional dan netralitas Polri.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian yang sering diabaikan tetapi paling tepat untuk diperhatikan.
Pelanggaran tersebut mencakup prinsip supremasi sipil, netralitas Polri, ketaatan hierarkis kepada Presiden, dan larangan Polri berpolitik kekuasaan.
Syafril Sjofyan menekankan bahwa Polri boleh memberikan pendapat profesional, tetapi tidak boleh mengancam, menyerukan perlawanan, atau mengerahkan loyalitas institusi terhadap kepentingan jabatan.
Kalimat "darah terakhir" dinilai melampaui opini dan masuk ke dalam agitasi institusional.
Secara hukum tata negara, Syafril Sjofyan menyebut hal ini sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of constitutional authority) dan pelanggaran prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Syafril Sjofyan berpendapat bahwa kasus ini seharusnya bisa menjadi diskresi Presiden untuk memberhentikan Kapolri.
Syafril Sjofyan menegaskan bahwa pernyataan Kapolri Listyo Sigit yang menyerukan perlawanan institusional terhadap kebijakan sipil yang sah merupakan pelanggaran prinsip supremasi sipil, netralitas Polri, dan etika konstitusional jabatan, serta mencerminkan kecenderungan insubordinasi yang berbahaya bagi demokrasi, meskipun belum memenuhi unsur tindak pidana pemberontakan.
Syafril Sjofyan menilai bahasa yang dipakai Listyo Sigit tidak pantas, tidak demokratis, dan berbahaya.
Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk aparat bersenjata menantang kekuasaan sipil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

