
Repelita Jakarta - Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan proses klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama dalam program Mens Rea di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB pada Jumat (6/2/2026).
Pengacara Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa terdapat enam puluh tiga pertanyaan yang diajukan selama proses klarifikasi berlangsung.
Ia menyebutkan bahwa pihak penyidik memperlihatkan identitas para pelapor serta cuplikan video berisi pernyataan Pandji yang menjadi pokok laporan.
Pertanyaan yang diajukan mencakup data pribadi standar serta hal-hal teknis terkait penyelenggaraan program Mens Rea.
Video yang ditunjukkan berasal dari akun-akun media sosial, bukan dari platform resmi penyiaran seperti Netflix.
Cuplikan tersebut memuat pernyataan Pandji mengenai tata cara salat serta tuduhan terkait dua organisasi masyarakat yang disebut menerima konsesi tambang.
Materi lain yang dibahas adalah pernyataannya seputar dinamika politik di Jawa Barat, meskipun laporan resmi hanya menyoroti dugaan penistaan agama.
Polisi menyampaikan bahwa ada empat pasal yang dikenakan terhadap Pandji berdasarkan laporan yang diterima.
Pasal-pasal tersebut meliputi ketentuan tentang penodaan agama, penyebarluasan konten penodaan, penistaan terhadap kelompok tertentu, serta penyebaran perbuatan penistaan.
Seluruh pasal tersebut menjadi dasar pertanyaan selama proses klarifikasi dilaksanakan.
Substansi pertanyaan polisi banyak menyentuh materi pernyataan Pandji mengenai kriteria dalam memilih pemimpin atau pejabat publik.
Pembahasan juga mencakup analogi yang disampaikan Pandji tentang pelaksanaan salat saat dalam perjalanan menggunakan pesawat.
Selain itu, diklarifikasi pula pernyataannya terkait pemberian izin tambang kepada Muhammadiyah dan PBNU.
Materi terakhir yang ditanyakan adalah pernyataan Pandji mengenai banyaknya figur artis yang terpilih menduduki jabatan publik di Jawa Barat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

