Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo serta pihak terkait lainnya secara resmi menyampaikan permohonan salinan ratusan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Metro Jaya.
Permohonan itu terkait langsung dengan berkas yang diklaim pernah dipresentasikan penyidik selama gelar perkara khusus dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kuasa hukum Refly Harun mengajukan permintaan tersebut secara langsung di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh enam.
Dokumen yang diminta berasal dari Universitas Gadjah Mada dan disebutkan dalam gelar perkara khusus yang berlangsung pada tanggal lima belas Desember dua ribu dua puluh lima.
Refly menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya ratusan dokumen yang diserahkan namun sebagian besar isi dokumen yang diterima mengalami penghitaman sehingga informasi penting tidak dapat dibaca secara lengkap.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar tujuh ratus sembilan yang mereka sebut dokumen surat yang disampaikan pada acara tersebut ujar Refly saat membacakan isi surat permohonan.
Tim hukum juga menuntut daftar lengkap lima ratus lima item barang bukti sesuai surat tanda terima yang diterbitkan Polda Metro Jaya dari Universitas Gadjah Mada pada tanggal dua puluh satu Juli dua ribu dua puluh lima.
Permintaan ini bertujuan melindungi hak-hak hukum klien yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dasar hukum permohonan tersebut adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan.
Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan tegas Refly.
Sebagai tersangka kliennya berhak mengetahui secara jelas alat bukti apa saja yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap Roy Suryo Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kalau itu informasi umum apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan tambahnya.
Kuasa hukum lainnya Abdullah Alkatiri menyoroti penghitaman yang sangat luas pada dokumen yang diperoleh dari PPID Universitas Gadjah Mada.
Ia menyatakan bahwa informasi gelar perkara menyebut tujuh ratus sembilan puluh dokumen sementara berita acara penerimaan dari PPID UGM mencatat lima ratus lima dokumen diserahkan namun sebagian besar dihitamkan.
Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu itu harus melalui uji konsekuensi ujar Abdullah Alkatiri.
Penghitaman tanpa proses uji konsekuensi yang tepat menimbulkan keraguan besar terutama karena kliennya sudah berstatus tersangka.
Tim hukum juga mempertanyakan relevansi ratusan dokumen tersebut sebagai barang bukti tindak pidana yang sebenarnya.
Dan kami tidak yakin bahwa tujuh ratus sembilan dan sampai lima ratus lima itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana tegas Alkatiri.
Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

