Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan terhadap logo Nahdlatul Ulama yang diedit dan disamakan dengan simbol Yahudi oleh sebuah akun media sosial.
Laporan resmi diajukan oleh warga Nahdlatul Ulama Mohamad Dzikran Rizky dan tercatat dengan nomor LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa tiga Februari dua ribu dua puluh enam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini berada dalam tahap pendalaman intensif.
Laporan sudah kita terima dan sedang dalam pendalaman ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh enam.
Terlapor berinisial DM diduga mengunggah konten editan tersebut pada tanggal satu Februari dua ribu dua puluh enam sehingga memicu tuduhan ujaran kebencian.
Barang bukti satu kertas hasil cetakan cuplikan layar atau screen capture postingan sedang lidik kata Budi Hermanto.
Pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal dua puluh delapan ayat dua juncto Pasal empat puluh lima ayat dua serta secara alternatif Pasal dua ratus empat puluh tiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya fokus mengidentifikasi identitas pemilik akun secara lengkap serta menggali unsur pidana yang terkandung dalam unggahan editan logo tersebut.
Proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan apakah konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan simbol keagamaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

