Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eks Hakim MK Arief Hidayat Ngaku Putusan Perkara 90 Titik Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

 Eks Hakim MK Arief Hidayat.(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM).

Repelita Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengakui dirinya merasa gagal menjalankan tugas dengan optimal saat menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji materiil Undang-Undang Pemilu.

Pengakuan tersebut disampaikan Arief sesaat setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu empat Februari dua ribu dua puluh enam.

Ia menekankan bahwa selama rapat permusyawaratan hakim yang membahas perkara tersebut dirinya tidak mampu mengawal lembaga secara maksimal.

Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90 kata Arief Hidayat.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berfokus pada pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor tujuh Tahun dua ribu tujuh belas tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi mengubah penafsiran norma tersebut sehingga membuka peluang bagi kandidat di bawah empat puluh tahun yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah terpilih.

Putusan itu memicu gelombang pelanggaran etik serta persoalan konstitusional yang signifikan di lingkungan internal Mahkamah Konstitusi.

Arief menyatakan bahwa keputusan tersebut menciptakan dinamika luar biasa yang belum pernah dialami sebelumnya oleh lembaga tersebut.

Itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa putusan perkara sembilan puluh membuatnya tidak mampu mencegah munculnya berbagai konflik di dalam tubuh Mahkamah Konstitusi.

Konflik-konflik tersebut tidak hanya bersifat internal melainkan juga memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan praktisi hukum.

Arief menilai kehadiran putusan itu menjadi penanda awal bahwa kondisi demokrasi di Indonesia mulai mengalami kemunduran serius.

Saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90 ujar Arief.

Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja pungkasnya.

Pengakuan mantan hakim konstitusi ini semakin memperkuat narasi bahwa Perkara 90 merupakan salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved