Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PT HDP Buka Suara Usai Diusir Habiburokhman dari Rapat DPR

 

Repelita Jakarta - PT Hasana Damai Putra membuka suara terkait insiden pengusiran perwakilannya dari ruang rapat Komisi III DPR RI oleh Ketua Komisi Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum pada Kamis 26 Februari 2026.

Township Management Division Head PT HDP Lukman Nurhakim menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pengusiran tersebut namun merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.

Klarifikasi itu disampaikan pada Jumat 27 Februari 2026 karena pada pertemuan sebelumnya penjelasan komprehensif belum sempat diberikan secara penuh kepada anggota komisi.

Lukman menjelaskan bahwa permohonan pembukaan tembok atau pagar untuk akses langsung ke musala di luar klaster Neo Vasana hanya diajukan oleh sebagian kecil penghuni saja.

Pengembang menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster yang mewakili mayoritas penghuni pada tanggal 12 Oktober 2024 30 September 2025 serta 12 Desember 2025.

Sebagian besar warga bahkan mengancam akan menuntut pengembang secara hukum jika tembok klaster dibuka atau izin diberikan kepada pihak luar untuk membukanya.

Sebagai upaya penyelesaian pihak pengembang telah membangun musala baru di dalam lingkungan klaster Neo Vasana yang kini telah selesai dibangun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pembangunan musala di dalam klaster dimaksudkan untuk menghilangkan perbedaan pendapat antarwarga serta memastikan fasilitas ibadah tersedia tanpa memicu konflik berkepanjangan.

Pengembang juga telah menyediakan lahan seluas sekitar satu hektare di luar klaster di mana lima ribu meter persegi di antaranya dialokasikan untuk pembangunan masjid yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa klaster di kawasan sekitar.

Penyediaan lahan tersebut telah sesuai dengan master plan yang disahkan dan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah setempat.

Lukman menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada larangan beribadah melainkan pada perbedaan sikap di kalangan warga klaster terkait pembukaan akses langsung dari dalam kawasan ke lahan luar pengembang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved