Repelita Kuala Lumpur - Sidang Dewan Rakyat Malaysia yang dihadiri Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Rabu siang 4 Februari 2026 berlangsung sangat tegang dan mendadak ricuh.
Kericuhan dipicu ketika Anwar Ibrahim melontarkan teguran keras kepada anggota parlemen dari kubu oposisi terkait isu perbatasan wilayah dengan Indonesia.
Teguran tersebut muncul setelah Anwar menilai pernyataan oposisi yang menuduhnya menyerahkan lahan seluas 5.207 hektare di perbatasan Sabah-Kalimantan kepada Indonesia sebagai tuduhan biadab.
Isu lahan tersebut pertama kali diungkapkan oleh tokoh oposisi Datuk Seri Hamzah Zainudin dari koalisi Perikatan Nasional pada Kamis 29 Januari 2026.
Hamzah mengklaim Malaysia telah memberikan kompensasi ribuan hektare lahan untuk tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari penyelesaian perbatasan.
Anwar menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang merendahkan petugas keamanan serta pegawai teknis yang telah bekerja keras memetakan wilayah di hutan belantara.
Ia menegaskan bahwa jika tidak mengetahui fakta sebenarnya lebih baik bertanya daripada mencaci-maki dan menghina.
Pernyataan Anwar yang menyebut oposisi melakukan penghinaan memicu reaksi spontan dari blok oposisi.
Ketua Oposisi Datuk Seri Hamzah Zainudin bersama beberapa anggota parlemen lainnya termasuk Anggota Parlemen Pendang langsung bangkit membela diri dan membantah tuduhan tersebut.
Salah satu perwakilan oposisi mengajukan poin keberatan sesuai peraturan dewan karena menilai penggunaan kata biadab dan memaki hamun tidak pantas diucapkan seorang perdana menteri.
Kubu oposisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan dan meminta forum sidang tidak dijadikan ajang untuk menyerang pribadi.
Di tengah ketegangan Anwar memberikan penjelasan khusus mengenai status perundingan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia.
Ia menegaskan penentuan garis batas didasarkan pada dua konvensi dan satu perjanjian yang mengikat kedua negara.
Anwar merujuk pada Boundary Convention 1891 yang mencakup keseluruhan Sabah dan Sarawak serta Boundary Agreement 1915 khusus untuk Sabah.
Untuk sebagian kecil wilayah Sarawak penentuan batas mengacu pada Boundary Convention 1928 yang ditandatangani di Den Haag.
Menurut Anwar kawasan Outstanding Boundary Problem sebelumnya tidak dapat diklaim sebagai milik negara mana pun karena masih dalam tahap perundingan sejak lama.
Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut tidak pernah disahkan sebagai milik Malaysia namun juga tidak pernah diklaim secara resmi.
Anwar menyoroti masih adanya beberapa isu sensitif yang belum selesai termasuk lima kawasan perbatasan darat kawasan intertidal di sektor Sabah-Kalimantan Utara serta empat kawasan OBP di sektor Sarawak-Kalimantan Barat.
Ia menekankan pentingnya pernyataan yang hati-hati dan bijaksana agar tidak mengorbankan kepentingan nasional atau merusak hubungan baik dengan Indonesia hanya demi keuntungan politik sempit.
Anwar menegaskan bahwa tuduhan penyerahan wilayah seperti Ambalat atau kawasan lain tidak benar karena masalah tersebut bahkan belum diputuskan secara final.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

