
Repelita Jakarta - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti secara serius fakta-fakta gratifikasi yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Desakan tersebut muncul menyusul keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin 2 Februari 2026.
Ketiga saksi yakni Harnowo Susanto Dhany Hamiddan Khoir dan Suhartono Arham mengakui menerima aliran gratifikasi dari vendor dengan nilai ratusan juta rupiah.
Lakso menekankan bahwa keterangan para saksi membuka gambaran sindikasi gratifikasi di lingkungan kementerian yang harus dikembangkan lebih luas.
Menurutnya Kejaksaan Agung tidak boleh hanya berfokus pada satu nama saja melainkan harus menelusuri seluruh alur dan pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi tersebut.
Lakso menilai pemberian gratifikasi yang terungkap dalam persidangan merupakan pelanggaran jelas terhadap ketentuan tindak pidana korupsi.
Ia meminta agar penegak hukum tidak menghentikan penyidikan hanya pada satu perkara melainkan mengembangkan kasus secara komprehensif.
Lakso menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengingatkan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum dalam menangani keterangan saksi.
Lakso memperingatkan agar tidak ada kesaksian yang dijadikan alat timbal balik untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan.
Menurutnya Kejaksaan harus tetap menjaga integritas dengan melihat secara menyeluruh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak.
Lakso juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga lain.
Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki fungsi supervisi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai kaidah dan tidak ada penyimpangan.
Lakso menegaskan bahwa setiap indikasi gratifikasi atau suap yang muncul harus ditindaklanjuti secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Ia menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan ke pihak-pihak terkait lainnya.
Lakso menekankan bahwa kredibilitas penegakan hukum bergantung pada ketegasan dan objektivitas dalam menangani setiap temuan korupsi.
Dalam sidang tersebut mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dhany Hamiddan Khoir mengungkapkan aliran dana yang diterimanya dibagikan kepada beberapa pihak.
Dhany menyatakan bahwa ia membagikan sebagian uang kepada Purwadi dan Suhartono serta menggunakan sisanya untuk operasional perkantoran.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Menteri Nadiem Makarim untuk menerima atau membagikan uang tersebut.
Para saksi lainnya secara konsisten menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah mengarahkan kenaikan harga laptop maupun pemilihan vendor tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

