:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-kapolri-dan-teddy.jpg)
Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan telah menyelesaikan sejumlah rekomendasi krusial untuk memperbaiki tata kelola institusi kepolisian.
Anggota komisi Mahfud MD menegaskan bahwa hasil rekomendasi tersebut akan segera disampaikan secara langsung kepada Presiden dalam waktu yang sangat dekat untuk ditindaklanjuti.
Fokus utama dalam laporan komisi tersebut adalah pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Poin yang mendapatkan perhatian khusus adalah penghentian total praktik titip menitip dalam proses rekrutmen maupun mekanisme mutasi jabatan di seluruh tingkat kepangkatan.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa ruang bagi pihak manapun yang berusaha mengintervensi proses seleksi anggota kepolisian harus ditutup secara rapat tanpa ada celah sama sekali.
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut, standar objektif harus menjadi satu-satunya parameter dalam menentukan kelayakan seseorang untuk bergabung atau dipromosikan di institusi kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini proses rekrutmen di lingkungan kepolisian sering kali didominasi oleh kalangan tertentu yang memiliki koneksi politik maupun hubungan kekerabatan dengan pejabat.
Mahfud menyoroti fenomena di Akademi Kepolisian yang menurut pengamatannya banyak diisi oleh anak-anak dari anggota kepolisian, pejabat pemerintah, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian telah mengantongi data detail mengenai pihak-pihak yang kerap melakukan praktik titipan dalam rekrutmen dan mutasi selama ini.
Meskipun memiliki data tersebut, tim memilih untuk fokus pada perbaikan sistem ke depan daripada memperdebatkan kesalahan yang terjadi di masa lalu.
Untuk memastikan transparansi dalam setiap proses, komisi merekomendasikan penerapan mekanisme pengawasan ketat yang melibatkan pengawasan internal dan eksternal secara bersamaan.
Perlu dibangun sistem digital terintegrasi yang dapat mengurangi intervensi manusia dalam setiap tahapan penilaian rekrutmen maupun promosi jabatan.
Standar kompetensi yang objektif harus diterapkan secara konsisten untuk memastikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan didasarkan pada prestasi nyata bukan pada relasi atau koneksi tertentu.
Sistem penilaian yang transparan dan terukur akan menjadi kunci utama dalam menciptakan profesionalisme di tubuh kepolisian.
Tim Reformasi Kepolisian merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dengan misi utama mempercepat proses profesionalisme dan perbaikan tata kelola di tubuh kepolisian.
Tujuan akhir dari pembentukan komisi ini adalah mengembalikan kepercayaan penuh masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang berintegritas.
Rekomendasi yang telah disusun diharapkan dapat menjadi pedoman konkret dalam melakukan transformasi menyeluruh terhadap budaya organisasi dan sistem kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Implementasi rekomendasi tersebut akan dipantau secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari tujuan awal reformasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

