
Repelita Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan resmi mengenai fenomena warga negara Indonesia yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melarang warganya mendaftar menjadi tentara di negara lain karena hal tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Meskipun tidak dapat dikenai sanksi pidana, terdapat konsekuensi hukum lain yang menanti bagi warga negara Indonesia yang dengan kesadaran penuh bergabung dalam dinas militer negara asing.
Sanksi utama yang akan diterapkan adalah pencabutan status kewarganegaraan Indonesia secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Yusril memaparkan bahwa terdapat beberapa tahapan prosedur administratif yang harus dijalani oleh pemerintah sebelum mencabut kewarganegaraan seseorang.
Salah satu tahapan kunci adalah penerbitan Surat Keputusan Pencabutan Status Warga Negara Indonesia yang harus dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya pemerintah perlu mengumumkan pencabutan kewarganegaraan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk publikasi hukum yang sah.
Menurut Yusril, proses hukum tersebut belum dapat dianggap selesai apabila tahapan-tahapan administrasi tersebut belum dilalui dengan benar sehingga status kewarganegaraan seseorang masih tetap berlaku.
Yusril menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam memproses pencabutan kewarganegaraan bagi warga yang memilih menjadi tentara asing mengingat fenomena ini telah berlangsung cukup lama.
Ia menyayangkan bahwa berbagai kasus serupa selama ini sering kali berlalu tanpa adanya penanganan yang serius dan komprehensif dari pihak berwenang.
Fenomena warga negara Indonesia yang menjadi tentara asing kembali mencuat setelah beredarnya kabar mengenai Kezia Syifa yang bergabung dengan angkatan bersenjata Amerika Serikat.
Informasi tersebut tersebar setelah ibu Kezia membagikan rekaman video melalui akun Instagram pribadinya dengan identifikasi @bunda_kesidaa beberapa waktu yang lalu.
Dalam rekaman video tersebut tampak Kezia mengenakan seragam tentara hijau loreng yang merupakan seragam standar angkatan bersenjata Amerika Serikat.
Perempuan asal wilayah Tangerang tersebut terlihat sedang berpamitan dengan kedua orang tuanya sebelum memulai tugas barunya di negara asing.
Sebelum kasus Kezia, pada tanggal enam belas Januari dua ribu dua puluh enam terungkap pula kasus anggota Brimob Polda Aceh Brigadir Dua Muhammad Rio yang menjadi tentara bayaran di Rusia.
Rio mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar dua juta rubel atau setara dengan empat ratus dua puluh juta rupiah sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.
Selain bonus awal tersebut, ia juga menerima gaji bulanan sebesar dua ratus sepuluh ribu rubel atau sekitar empat puluh dua juta rupiah setiap bulannya.
Jauh sebelum kedua kasus tersebut, terdapat mantan marinir Satria Arta Kumbara yang juga memilih jalan serupa dengan bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.
Eks marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tersebut sempat viral ketika memohon bantuan pemerintah untuk mengembalikan hak kewarganegaraannya yang telah dicabut.
Pencabutan status kewarganegaraan tersebut terjadi setelah dirinya menandatangani kontrak resmi dengan Kementerian Pertahanan Rusia untuk bergabung dalam dinas militer.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

