
Repelita Jakarta - Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membeberkan sejumlah temuan terkait perbedaan dua salinan dokumen legalisir ijazah Presiden Joko Widodo.
Kedua dokumen tersebut masing-masing berasal dari tahun 2014 dan 2019 yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Roy menilai terdapat kejanggalan administratif dan teknis yang menyebabkan kedua dokumen legalisir itu tidak identik satu sama lain.
Meskipun ia menyambut positif keterbukaan KPU merilis dokumen tersebut ke publik, sejumlah perbedaan disebutnya perlu dikaji lebih mendalam.
Salah satu sorotan utamanya adalah perbedaan pada format penandatangan legalisir di kedua salinan.
Pada salinan tahun 2014, penulisan nama pejabat menggunakan format Profesor Muhammad Naim.
Sementara pada salinan tahun 2019, penulisan berubah menjadi Prof. Muhammad Naim.
Selain itu, Roy juga menemukan pencantuman nama Dr. Budi yang hanya muncul di salah satu dokumen.
“Perbedaannya adalah pada salinan yang sebelah kanan, penandatangannya adalah Prof. Muhammad Naim, sedangkan yang sebelah kiri adalah Profesor Muhammad Naim. Yang sebelah kanan juga terdapat Dr. Budi. Nah, ada yang menarik,” paparnya dalam wawancara dengan Kompas.com.
“Saya sudah membuat analisis. Meskipun saya senang dengan keluarnya dokumen ini, dan ini menegaskan bahwa apa yang kami teliti, apa yang RRT (Roy, Rismo, Tifa) teliti, adalah hal yang sama dengan yang akhirnya dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya.
Roy juga menyoroti absennya keterangan waktu atau tempus pada bagian legalisasi di kedua dokumen.
Kolom tempat dan tanggal yang semestinya diisi justru tampak kosong tanpa mencantumkan hari, bulan, maupun tahun.
Menurutnya, dalam praktik administrasi yang resmi dan sah, setiap lembar legalisasi seharusnya memuat tanggal legalisasi sebagai bagian dari unsur validitas dokumen.
Tidak hanya aspek administratif, Roy juga mengupas sisi teknis tampilan fisik dari kedua salinan ijazah tersebut.
Ia menduga terdapat perubahan ukuran pada dokumen salinan tahun 2014.
Dokumen itu disebut mengalami reduksi atau penyusutan ukuran secara horizontal sehingga proporsinya berbeda dengan salinan tahun 2019 yang terlihat lebih proporsional.
Roy menjelaskan bahwa ijazah asli Universitas Gadjah Mada umumnya memiliki ukuran lebih besar dari kertas A4.
Oleh karena itu, proses pengecilan saat penyalinan seharusnya tetap mempertahankan rasio dan proporsi asli dokumen.
Adanya dugaan perubahan rasio atau stretching dinilainya sebagai perbedaan yang cukup signifikan.
Roy Suryo menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan menjadi bahan analisis lanjutan yang akan ia sampaikan ke publik.
Ia juga menyebut penelitian yang ia lakukan bersama tim RRT sebelumnya merujuk pada dokumen yang sama persis dengan yang akhirnya dikeluarkan oleh KPU.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

