Repelita Jakarta - Polemik seputar ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo kini memasuki babak baru setelah salinan fotokopi legalisir resmi berhasil diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen tersebut dinyatakan sebagai data sah yang dapat dijadikan objek penelitian sekaligus pembuktian hukum dengan tahapan selanjutnya berupa uji keidentikan di muka pengadilan.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendatangi Gedung KPU guna memperoleh salinan ijazah Jokowi sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Salinan yang diterima merupakan dokumen ijazah yang digunakan Jokowi pada periode pendaftaran Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
Setelah menerima dokumen tersebut, Bonatua memperlihatkan salinan tanpa sensor itu kepada awak media sebagai wujud komitmen terhadap transparansi publik.
Menurut Bonatua, selama ini polemik ijazah Jokowi lebih banyak bergulir dalam ranah keyakinan pribadi ketimbang kajian ilmiah yang terukur.
Ia menilai masyarakat terbelah ke dalam tiga kelompok, yakni mereka yang meyakini keaslian ijazah, kelompok yang meragukan, serta pihak yang sama sekali tidak percaya.
Dengan hadirnya salinan resmi dari KPU, ia berharap perdebatan dapat bergeser menuju pendekatan berbasis fakta empiris dan penelitian objektif.
“Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu. Jadi saya harap masyarakat yang terbelah tadi kembali menjadi masyarakat ilmiah, yang melihat ini semua sebagai alat sah untuk diteliti,” ujarnya kepada awak media.
Dari perspektif hukum, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan lembaga resmi seperti KPU memiliki nilai kesahan sebagai bahan primer.
“Kalau kemarin kita masih berbicara masalah data media sosial, sekarang ini adalah bahan yang sah. Jadi ini merupakan babak baru yang fokus pada bahan untuk diteliti,” jelasnya dalam wawancara dengan tvOneNews.
Artinya, dokumen tersebut bukan lagi sekadar informasi yang beredar di media sosial, melainkan data resmi yang dapat dijadikan objek penelitian dan alat bukti dalam proses pembuktian.
Ia menegaskan bahwa fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang termasuk kategori alat bukti yang diakui dalam persidangan.
Namun demikian, untuk memastikan tingkat keidentikan dengan dokumen asli, proses pembuktian tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Perdebatan soal identik atau tidak identik, menurutnya, merupakan ranah pembuktian forensik yang memerlukan keahlian khusus.
Dalam persidangan nanti, ahli forensik akan mengukur berbagai parameter keidentikan dokumen, termasuk kesesuaian tanda tangan, nomor ijazah, dan elemen administratif lainnya.
Pengadilan kelak akan menilai sejauh mana tingkat kesesuaian tersebut dalam menentukan validitas dokumen yang dipersengketakan.
Ia juga berpandangan bahwa terbukanya akses terhadap salinan dokumen resmi ini semestinya mampu mempercepat fokus proses hukum pada objek pembuktian yang sah.
Dalam sistem peradilan yang berlaku, kedua belah pihak memiliki hak yang setara untuk mengajukan pembuktian, baik dari pihak negara maupun pihak yang berkepentingan.
Fotokopi legalisir yang kini telah diperoleh menjadi fondasi awal pembuktian, sementara uji keidentikan dan penilaian final akan ditentukan melalui proses persidangan yang berkeadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

