
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin yang akrab disapa Din Syamsuddin hadir sebagai saksi ahli untuk membela tersangka Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis 12 Februari 2026.
Din Syamsuddin menyatakan kehadirannya murni didasari kesadaran pribadi untuk memperjuangkan kebenaran serta keadilan terutama karena apa yang disampaikan Dokter Tifa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.
Ia menekankan bahwa langkah paling tepat adalah menguji keaslian ijazah tersebut terlebih dahulu melalui proses yang adil imparsial dan transparan sebelum menentukan status hukum dari tuduhan yang beredar.
Din Syamsuddin menyederhanakan permasalahan dengan menyarankan agar pihak yang bersangkutan yaitu Jokowi menunjukkan ijazah asli untuk kemudian diuji oleh ahli independen guna memperoleh kepastian fakta.
Menurutnya jika ijazah terbukti asli maka tuduhan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik namun jika terbukti palsu maka konsekuensi hukumnya akan menjadi berbeda sepenuhnya.
Din Syamsuddin menilai penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap akademisi yang tidak sesuai dengan logika hukum etika maupun moral yang ia pahami.
Ia menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut benar maka penetapan tersangka terhadap Dokter Tifa dan rekan-rekannya tidak tepat karena tuduhan pencemaran nama baik manipulasi data dokumen fitnah serta penghasutan publik di luar batas kewajaran.
Din Syamsuddin menyebut langkah tersebut sebagai penzaliman yang sangat ditentang oleh nilai-nilai agama Islam sehingga menjadikan Dr Tifa dan kawan-kawan sebagai tersangka dianggap bentuk ketidakadilan yang serius.
Selain Din Syamsuddin mantan Wakapolri Komjen Polisi Purnawirawan Oegroseno serta budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohammad Sobary juga turut hadir sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan hari itu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

