Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Aneh, Ijazah Jokowi untuk Daftar Capres Tak Ada Tanggal, Rismon: Diterima KPU Pula

 

Repelita Jakarta - Sebuah keanehan terungkap dari salinan ijazah yang digunakan Presiden ke-7 Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon presiden, di mana dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal pengesahan.

Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar, menyoroti ketiadaan tanggal dalam salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Mungkin UGM satu-satunya universitas yang melegalisir ijazah tanpa tanggal, kata Rismon dikutip dari unggahannya di X, Sabtu, 14 Februari 2026.

Yang lebih mencengangkan, salinan ijazah bermasalah itu berasal dari dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019.

Padahal itu sudah tahun 2014 dan 2019, terang Rismon dalam cuitannya di media sosial.

Ironisnya, meskipun tanpa tanggal legalisir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak menolak dokumen tersebut.

Padahal itu sudah tahun 2014 dan 2019. Sialnya, diterima KPU pula! pungkas Rismon mengomentari proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Pemerintah sebenarnya telah menegaskan aturan legalisasi dokumen pendidikan, di mana proses pengesahan salinan ijazah wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal yang diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keabsahan dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi, dengan landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Aturan tersebut mengikat bagi instansi yang berwenang melakukan legalisasi, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Di antara isi aturan legalisir ijazah adalah harus ada kesesuaian antara salinan atau fotokopi yang dilegalisir dengan ijazah aslinya.

Selain itu, dalam proses legalisasi wajib terdapat tanggal, tanda tangan, dan stempel dari pihak yang berwenang mengesahkan dokumen.

Salinan ijazah tersebut sebelumnya sempat diperlihatkan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Aksi itu merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan informasi terkait dokumen yang sebelumnya dikecualikan.

Inti acara kita hari ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah. Saya catat, ini fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor, kata Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi di kompleks KPU RI.

Bonatua tampak memegang salinan ijazah yang ditempel pada papan styrofoam untuk diperlihatkan kepada publik pada kesempatan tersebut.

Ia menjelaskan, dokumen itu merupakan ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

Bagian atas adalah salinan ijazah untuk pencalonan 2019, yang bawah untuk 2014, katanya sambil menunjukkan dokumen yang ditempel di papan.

Menurut Bonatua, perdebatan mengenai ijazah Jokowi selama ini terbelah menjadi tiga kelompok di ruang publik.

Ketiga kelompok tersebut adalah pihak yang meyakini keasliannya, pihak yang masih meragukan, dan pihak yang menolak mempercayainya sama sekali.

Ia menilai polemik tersebut kerap terjebak pada perdebatan berbasis keyakinan, bukan pembuktian ilmiah yang dapat diuji kebenarannya.

Selama ini kita dijebak pada ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kami mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut, tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved