Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rismon Sianipar Soroti Ijazah Jokowi: Mungkin Hanya UGM yang Melegalisir Tanpa Tanggal

Repelita Jakarta - Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar buka suara terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang tak ada tanggal pengesahannya.

Dia menilai hal itu ironi dan menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) bisa jadi kampus yang melegalisir ijazah tanpa tanggal.

“Mungkin UGM satu-satunya universitas yang melegalisir ijazah tanpa tanggal," kata Rismon dikutip dari unggahannya di X, Sabtu, 14 Februari 2026.

Apalagi, kata Rismon, salinan ijazah itu berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan Jokowi saat daftar Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Padahal itu sudah tahun 2014 dan 2019,” terangnya dalam unggahan di media sosial.

Meski tanpa tanggal legalisir, Rismon mengatakan KPU alih-alih menolak justru menerima dokumen tersebut sebanyak dua kali.

“Padahal itu sudah tahun 2014 dan 2019. Sialnya, diterima KPU pula!” pungkasnya mengomentari proses verifikasi berkas pencalonan.

Pemerintah menegaskan aturan legalisasi dokumen pendidikan, di mana proses pengesahan salinan ijazah wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal yang diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini untuk menjamin keabsahan dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi, dengan landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Aturan ini mengikat bagi instansi yang berwenang melakukan legalisasi, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Adapun di antara isi aturan legalisir ijazah adalah harus ada kesesuaian antara salinan atau fotokopi yang dilegalisir dengan ijazah aslinya.

Selain itu, dalam proses legalisasi wajib terdapat tanggal, tanda tangan, dan stempel dari pihak yang berwenang mengesahkan.

Adapun salinan ijazah itu sebelumnya ditunjukkan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026 lalu oleh sejumlah pihak.

Melansir Jawa Pos, aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait informasi yang sebelumnya dikecualikan.

“Inti acara kita hari ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah. Saya catat, ini fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi di kompleks KPU RI.

Dalam kesempatan itu, Bonatua tampak memegang salinan ijazah yang ditempel pada papan styrofoam untuk diperlihatkan kepada publik.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

“Bagian atas adalah salinan ijazah untuk pencalonan 2019, yang bawah untuk 2014,” katanya sambil menunjukkan dokumen yang ditempel.

Menurut Bonatua, perdebatan mengenai ijazah Jokowi selama ini terbelah menjadi tiga kelompok di ruang publik.

Ketiga kelompok tersebut adalah pihak yang meyakini keasliannya, pihak yang masih meragukan, dan pihak yang menolak mempercayainya sama sekali.

Ia menilai polemik tersebut kerap terjebak pada perdebatan berbasis keyakinan, bukan pembuktian ilmiah yang dapat diuji kebenarannya.

“Selama ini kita dijebak pada ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kami mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut,” tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved