Repelita Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis menyatakan bahwa langkah dua mantan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, yaitu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin ke pihak kepolisian merupakan bagian dari strategi kubu mantan presiden untuk memecah belah dan mengadu domba. Pernyataan hukum ini disampaikan sebagai respons atas dua laporan polisi terpisah yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 25 Januari 2026.
Juru bicara TPUA Kurnia Tri Royani menegaskan bahwa strategi pecah belah dan adu domba yang dituduhkan kepada kubu Joko Widodo telah, sedang, dan akan terus dilakukan. Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang diduga keluar berdasarkan instruksi langsung dari mantan presiden.
Selanjutnya, Kurnia menyatakan bahwa Jokowi diduga melakukan adu domba dengan adanya laporan polisi yang kini ditujukan kepada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Tujuan dari dinamika ini dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus pokok mengenai keabsahan ijazah, sehingga mantan presiden dapat terhindar dari potensi tuntutan pidana saat perkara tersebut bergulir di persidangan.
Pernyataan hukum resmi ini ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin yang menjabat sebagai Koordinator Non Litigasi organisasi tersebut. Mereka menilai bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bentuk pembalasan setelah status hukum mereka berubah dari tersangka menjadi bebas melalui mekanisme restorative justice.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis telah mengonfirmasi bahwa dirinya dan Eggi Sudjana memang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam dua laporan yang berbeda substansi dan dasar hukumnya. Laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis yang secara khusus menargetkan Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana yang mencakup kedua pihak yaitu Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo.
Kedua terlapor tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 433 dan atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Damai Hari Lubis mengaku tidak terima dengan tuduhan bahwa dirinya memengaruhi proses penetapan tersangka dalam klaster pertama kasus ijazah Joko Widodo, sehingga mengambil langkah hukum sebagai bentuk pembelaan diri.
Dinamika saling melaporkan ini semakin mengaburkan fokus publik terhadap substansi utama kasus keabsahan ijazah mantan presiden. TPUA menilai bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini merupakan bagian dari skenario besar untuk melindungi kepentingan politik tertentu dengan mengorbankan proses hukum yang seharusnya berjalan secara independen dan profesional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

