
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mengumumkan rencana untuk melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke pihak kepolisian. Rencana ini merupakan respons atas pelaporan yang telah lebih dulu diajukan oleh Eggi dan Damai terhadap Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin sendiri ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebenarnya telah terbebas dari status sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Namun demikian, ia menilai bahwa kedua pihak tersebut justru tidak menunjukkan empati terhadap kondisi Roy Suryo dan kawan-kawan yang masih berstatus sebagai tersangka, malah mengambil langkah hukum dengan melaporkan mereka.
Menurut analisis Ahmad, dinamika saling melaporkan ini tidak lepas dari kendali otoritas tertentu yang berada di Solo, merujuk pada pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Joko Widodo di kota tersebut. Ia menilai bahwa manuver pelaporan yang terjadi merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba yang telah direncanakan untuk memecah persatuan di antara kelompok-kelompok yang sebelumnya bersatu dalam memperjuangkan isu yang sama.
Rencana pelaporan balik akan ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Elida Netry yang berperan sebagai pengacara Eggi Sudjana. Ahmad Khozinudin menyebutkan bahwa pernyataan-pernyataan Elida Netry dinilai telah melampaui kewenangan profesionalnya sebagai advokat dengan menggunakan bahasa yang tidak merepresentasikan etika profesi hukum.
Sementara itu, pengacara lainnya dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lepas dari kritik tajam yang sebelumnya dilontarkan terhadap proses hukum yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan bagi kedua pihak tersebut melalui mekanisme restorative justice. Ia menegaskan bahwa pernyataan Roy Suryo yang dikritik sebagai pencemaran nama baik sebenarnya merupakan bentuk kritik satir yang diambil dari karikatur seorang wartawan senior, bukan merupakan tindakan dengan maksud untuk menghina atau merendahkan seseorang.
Abdul Gafur Sangaji menekankan bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari Roy Suryo dalam menyampaikan pernyataan-pernyataannya, karena yang disampaikan merupakan bentuk ekspresi kritik yang dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat. Rencana pelaporan balik ini menunjukkan eskalasi konflik hukum di antara pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam satu kubu, menandai fragmentasi yang semakin dalam dalam perseteruan terkait keabsahan dokumen akademik mantan presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

