Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Strategi Adu Domba Kubu Jokowi dalam Polemik Hukum

 

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap kliennya merupakan bagian dari strategi adu domba yang dijalankan oleh kubu mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah program diskusi televisi pada Kamis, 29 Januari 2026, menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh kedua pihak tersebut ke Polda Metro Jaya.

Menurut analisis Ahmad Khozinudin, pelaporan tersebut menjadi konfirmasi bahwa strategi pecah belah dan adu domba yang dituduhkan terhadap kubu Joko Widodo telah, sedang, dan akan terus terjadi. Ia memandang bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini merupakan bentuk pembayaran yang harus mereka lakukan setelah status hukum mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah dicabut melalui mekanisme restorative justice.

Ahmad Khozinudin menyebutkan bahwa pencabutan status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui terjadi tidak lama setelah keduanya melakukan pertemuan dengan Joko Widodo di Solo. Ia menilai bahwa dinamika ini menunjukkan adanya hubungan antara proses hukum dengan kepentingan politik tertentu, dimana pelaporan terhadap Roy Suryo dan dirinya menjadi semacam kompensasi atas penghentian penyidikan yang mereka peroleh sebelumnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi terpisah pada hari Minggu, 25 Januari 2026. Laporan pertama diajukan oleh Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua berasal dari Damai Hari Lubis yang hanya melaporkan Roy Suryo sebagai terlapor.

Materi pokok dari kedua laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang disampaikan melalui media elektronik. Pelapor merasa bahwa nama baik mereka telah dicemarkan oleh pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pihak terlapor di berbagai platform media, baik secara langsung maupun melalui saluran daring.

Proses hukum yang saling bersilangan ini semakin mempersulit penyelesaian kasus pokok mengenai keabsahan ijazah mantan presiden. Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan berencana untuk mengambil langkah hukum balasan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap apa yang mereka anggap sebagai upaya kriminalisasi dan tekanan politik yang tidak fair.

Kasus ini telah berkembang dari persoalan verifikasi dokumen akademik menjadi konflik hukum yang melibatkan berbagai pihak dengan motif dan kepentingan yang saling bertentangan. Dinamika saling melaporkan antar mantan sekutu ini menunjukkan fragmentasi yang semakin dalam di antara kelompok-kelompok yang sebelumnya bersatu dalam mengusung isu yang sama di ruang publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved