
Repelita Jakarta - Kubu Roy Suryo merespons pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya dengan pernyataan tegas. Mereka menyatakan bahwa tindakan pelaporan tersebut menjadi bukti bahwa kedua orang tersebut telah berubah menjadi bagian dari 'termul' yang melayani kepentingan politik mantan Presiden Joko Widodo.
Advokat Kurnia Tri Royani, yang membacakan pernyataan sikap di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Januari 2026, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis tidak hanya menunjukkan karakter pengkhianatan terhadap perjuangan yang sebelumnya dibangun bersama, tetapi juga mengonfirmasi peralihan kesetiaan mereka. Istilah 'termul' atau 'ternak Mulyono' yang digunakan merupakan sebutan sindiran dalam diskursus publik untuk menggambarkan pendukung loyal Joko Widodo.
Kubu Roy Suryo menilai bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari strategi politik yang lebih besar untuk memecah belah dan mengadu domba kelompok-kelompok yang sebelumnya bersatu dalam memperjuangkan isu yang sama. Mereka melihat dinamika ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi utama kasus mengenai keabsahan ijazah, sekaligus sebagai bentuk pembalasan setelah status tersangka Eggi dan Damai dicabut melalui mekanisme restorative justice.
Selain itu, mereka menyoroti posisi Eggi Sudjana sebagai Ketua Umum dan Damai Hari Lubis sebagai Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dinilai telah mencoreng kredibilitas organisasi tersebut. Peran mereka yang sekarang justru melaporkan sesama aktivis dianggap bertentangan dengan mandat organisasi yang seharusnya membela ulama dan aktivis dari kriminalisasi.
Atas dasar itu, kubu Roy Suryo mengimbau otoritas yang mengawasi TPUA untuk menegur keduanya dan memerintahkan pencabutan laporan polisi tersebut. Mereka juga mengumumkan rencana untuk melaporkan balik Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan penghinaan, perendahan martabat, serta dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagai bentuk pembelaan diri dan hak untuk membalas apa yang mereka anggap sebagai kezaliman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terpisah dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 25 Januari 2026, yang melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

