Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Soal Pelaporan Pandji, PP Muhammadiyah Menolak Keras Pencantuman Nama Persyarikatan

Repelita Yogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tegas menolak penggunaan nama Persyarikatan dalam pelaporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilakukan oleh kelompok mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Penolakan keras ini disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani sebagai respons terhadap laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.

Dr Bachtiar Dwi Kurniawan selaku Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah menyatakan hal tersebut di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pencantuman nama Muhammadiyah dalam tindakan hukum semacam itu sama sekali tidak sah karena tidak melalui mekanisme organisasi yang ditetapkan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Bachtiar.

Penggunaan nama Persyarikatan dalam pelaporan tersebut dinilai tidak dapat diterima karena tidak mewakili pandangan resmi lembaga.

Hanya pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang boleh menyatakan posisi resmi Muhammadiyah.

Segala upaya individu atau kelompok yang menyertakan nama Muhammadiyah tidak boleh dianggap sebagai keputusan organisasi.

PP Muhammadiyah tetap konsisten menjaga keadaban publik dan mendukung proses hukum yang berkeadilan.

Penyelesaian isu sosial hendaknya dilakukan secara bijaksana terutama pada topik yang rawan memicu sensitivitas masyarakat.

Hak warga negara untuk mengambil langkah hukum dihormati, namun konsekuensinya menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaku.

Tindakan yang melibatkan nama Muhammadiyah secara sepihak tidak akan diakui sebagai sikap resmi Persyarikatan.

Generasi muda diimbau untuk selalu menerapkan etika dalam berinteraksi di ruang publik.

"Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Bachtiar.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi dalam acara Mens Rea.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Pelaporan itu sendiri dilakukan pada Rabu (7/1/2025) dengan tuduhan pencemaran nama baik disertai bukti rekaman materi Pandji.

Rizki Abdul Rahman Wahid dari Angkatan Muda NU menyatakan konten tersebut berpotensi merendahkan, memfitnah, serta memicu perpecahan bangsa.

“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” tutur Rizki.

Keresahan akibat materi itu dirasakan kuat di kalangan anak muda Nahdliyin serta pihak dari Aliansi Muda Muhammadiyah.

“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” tambahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved