
Repelita Solo - Kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke kediaman pribadi Jokowi memunculkan tanda tanya besar mengenai kondisi hukum mereka yang semakin genting.
Kedatangan mereka yang terlihat mendadak terjadi pada sore hari Kamis (8/1/2026) di Solo, Jawa Tengah.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, secara langsung mengonfirmasi bahwa pertemuan itu memang berlangsung.
“Ya, betul,” ucap Syarif Muhammad ketika ditanya wartawan.
“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana," tambahnya secara rinci.
Eggi yang menjabat Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis serta Damai yang dikenal sebagai pengamat kebijakan hukum dan politik datang bersama Elida Netty sebagai kuasa hukum, disertai HM Darmizal MS selaku Ketua Umum Relawan Jokowi dan Muhammad Rahmad sebagai Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi.
Status tersangka keduanya semakin terpojok setelah Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang dalam perkara penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan tersangka dibagi menjadi dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama berjumlah lima orang, sementara kelompok kedua mencakup tiga tersangka termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Penyidik menetapkan bahwa para pelaku telah menyebarkan informasi bohong serta melakukan pengeditan dan pemalsuan dokumen ijazah menggunakan metode analisis tidak ilmiah yang menyesatkan masyarakat luas.
Kelompok pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi mantan aktivis 1998, serta Muhammad Rizal Fadillah sebagai Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Kelompok kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar yang berprofesi sebagai ahli digital forensik, serta dr Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama dokter Tifa.
Kunjungan ini terjadi di tengah tekanan hukum yang semakin kuat bagi para tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

