
Repelita Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Lakso Anindito, menyuarakan pembelaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono di tengah sorotan tajam publik.
Pandji menjadi pusat kontroversi setelah menyampaikan lelucon tentang penampilan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut terlihat mengantuk.
Lelucon itu bagian dari pertunjukan spesial stand up comedy berjudul Mens Rea yang dipentaskan pada 30 Agustus 2025.
Acara tersebut mengusung isu hukum, keadilan, serta kesadaran masyarakat dengan kemasan kritik sosial, pendidikan, dan humor satir khas Pandji.
Meskipun telah berlangsung lama, potongan materi tentang Gibran baru-baru ini viral dan memicu perdebatan.
Sebagian kalangan menilai candaan tersebut telah melewati batas karena menyentuh aspek fisik individu.
Kontroversi berlanjut hingga pengaduan resmi ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama serta Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2025) atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain menyentuh Gibran, Mens Rea juga membahas pola pemilihan pemimpin oleh masyarakat, program Lapor Mas Wapres, politik timbal balik, serta tren no viral no justice.
Lakso Anindito menyoroti Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
“Saya sempat baca tafsir dari beberapa profesor soal ini. Pertanyaan saya gini, kalau misalnya ada orang yang mengatakan bahwa saking dia kesalnya, maaf ya saya gunakan bahasa agak kasar, kebijakan presiden brengsek. Masuk enggak pasal delik itu?,” kata Lakso dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Jumat (9/1/2026).
Interpretasi pasal yang terlalu luas berisiko membatasi hak warga dalam menyuarakan pendapat secara demokratis.
Kritik terhadap penguasa seharusnya boleh disampaikan secara tegas dan menusuk, termasuk lewat karya seni serta hiburan seperti stand up comedy.
“Kita tahu bahwa pekerja seni, konten kreator dan lain-lain terkadang memang harus menggunakan kata-kata yang eye catching (menarik perhatian) untuk bisa menyampaikan pesannya secara satir, kayak Pandji kemarin,” paparnya.
Lakso menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kritik konstruktif dengan penghinaan yang dapat dipidana.
“Jadi maksud saya, jangan sampai orang lagi stand up comedy, mengkritisi pemerintah, tiba-tiba bisa dipidana karena dianggap itu hinaan bukan kritikan,” tegasnya.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi di masa lalu yang membatalkan aturan serupa karena garis tipis antara kritik dan hinaan.
“Kalau siap menjadi pemerintah harusnya siap dikritisi,” ucap Lakso.
Pandji Pragiwaksono sendiri menegaskan bahwa Mens Rea tidak bertujuan menyerang pihak atau kelompok mana pun.
“Orang berpikir Mens Rea itu dibikin untuk nyenggol ini, nyenggol itu,” katanya seperti dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Fokus utama pertunjukan adalah menggugah kesadaran rakyat Indonesia.
“Yang disenggol oleh Mens Rea, rakyat Indonesia,” ungkapnya.
“Dari awal sampai akhir, materi stand up dalam Mens Rea itu untuk bikin semua orang yang tahu dia adalah bagian dari negara demokrasi untuk lebih baik menjadi bagian dari demokrasi,” jelas Pandji.
Ia menilai kondisi politik nasional juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat.
“Gua ngerasa kondisi politik kita itu sebenarnya tanggung jawab kita juga,” tuturnya.
Pandji mencontohkan kecenderungan menyalahkan DPR atau pemerintah tanpa menyadari bahwa wakil rakyat mencerminkan masyarakat pemilihnya.
“Cuma kita sering banget, ih salah ini, salah ini, DPR kacau. Lah DPR kan rata-rata rakyat,” ujarnya.
"Kan perwakilan rakyat, rata-rata rakyat kayak gitu ya lu dapet orang kayak gitu," tambahnya.
Perubahan politik sejati dimulai dari perbaikan diri masyarakat.
“Kalau nggak pengen dapat orang kayak gitu, yah benahi diri kita. Gue jamin sejamin-jaminnya,” katanya.
Mens Rea dirancang agar dapat dipahami oleh berbagai kalangan termasuk yang awam terhadap politik.
“Orang nggak ngerti politik, masuk Mens Rea, keluar ngerti. Gue jamin. Belum tentu suka, tapi ngerti,” pungkas Pandji.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

