Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi Berinisial A, B, D, F, L, U, V atas Fitnah Ijazah dan Hambalang

 

Repelita Jakarta - Roy Suryo secara resmi melaporkan tujuh orang yang diduga sebagai pendukung setia Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pengaduan diajukan pada Selasa (6/1/2026) setelah Roy mendapatkan lampu hijau dari tim kuasa hukumnya.

Isu utama yang dilaporkan adalah tuduhan bahwa Roy memiliki ijazah tidak sah.

Menurut Roy, tuduhan itu merupakan strategi balik yang sangat licik dari kajian yang pernah dilakukan timnya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat ya, gitu. Karena penelitian yang kami lakukan bertiga awalnya, dan didukung oleh teman-teman yang lain dari tim akademisi dan juga dari TPUA dan juga tim aktivis, adalah tentang dugaan ijazah palsu yang dimiliki Jokowi," jelas Roy pada Jumat (9/1/2026).

Kesimpulan timnya menyatakan ijazah Jokowi hampir pasti palsu dengan tingkat kepastian mendekati seratus persen.

"Dan dengan enaknya, para pendukung Jokowi itu kemudian membalik begitu saja. Mengatakan ijazah saya palsu," katanya.

Tuduhan itu bahkan menyasar seluruh tingkatan pendidikan Roy.

"Ijazah S1, S2, S3 ada semua, ya. Ada semua dan silakan kalau ada, iya, silakan. Dan kalau ada yang kemudian melakukan itu, mari kita buktikan," ungkapnya.

Roy menjelaskan bahwa gelar sarjana serta magister diraih dari Universitas Gadjah Mada dan doktoral dari Universitas Negeri Jakarta.

"Orang bisa lihat, bisa menguji ijazah itu benar apa enggak. Mau tanyakan ke Universitas Gadjah Mada, mau tanyakan ke Universitas Negeri Jakarta, silakan," tambahnya.

Ia mengundang siapa saja untuk memverifikasi dokumen tersebut melalui prosedur akademik atau uji forensik.

Tujuh terlapor dalam kasus ini adalah sebagai berikut.

Pertama, terlapor berinisial A.

Kedua, terlapor berinisial B.

Ketiga, terlapor berinisial D.

Keempat, terlapor berinisial F.

Kelima, terlapor berinisial L.

Keenam, terlapor berinisial U.

Ketujuh, terlapor berinisial V.

Roy memastikan data lengkap identitas beserta bukti pendukung telah disampaikan kepada penyidik.

Selain masalah ijazah, laporan juga mencakup tudingan keterlibatan Roy dalam korupsi proyek Hambalang.

"Saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Ya. Saya justru mengundurkan diri dari Partai itu karena mau sekolah tadi. Dan salah sedikit dari orang di partai itu yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik partai itu tahun 2016," paparnya.

Roy menolak keras tuduhan tersebut karena tidak pernah tersangkut dalam proses hukum Hambalang.

“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” tegasnya.

Para terlapor diancam dengan Pasal 433 ayat (2) serta Pasal 434 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Roy juga tidak menutup kemungkinan penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran informasi berisi fitnah.

Ia menghormati jalannya penyidikan dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat kepolisian sambil mengharapkan kerjasama dari para terlapor.

“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved