Repelita Samosir - Pernyataan Menteri Sosial yang mewajibkan influencer melaporkan pengumpulan donasi bencana untuk keperluan audit kini kembali disorot tajam setelah seorang kepala dinas sosial justru menjadi tersangka korupsi dana bantuan resmi.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan korban banjir bandang.
Dana senilai lebih dari Rp1,5 miliar yang digelontorkan Kementerian Sosial pada 2024 seharusnya diterima langsung oleh 303 kepala keluarga terdampak di Kecamatan Harian masing-masing Rp5 juta dalam bentuk uang tunai.
Namun FAK secara sepihak mengubah skema penyaluran menjadi barang tanpa izin dari Kementerian Sosial.
Ia kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menyediakan barang-barang tersebut.
FAK diduga memerintahkan penyedia untuk melakukan penggelembungan harga sebesar 15 persen dari nilai pasar.
Selisih mark-up tersebut kemudian diambil FAK untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan menyampaikan penjelasan tersebut pada Senin 29 Desember 2025.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.
FAK saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin menegaskan ironi bahwa pihak yang mengelola dana resmi justru terjerat korupsi sementara influencer diminta melapor untuk diaudit.
Editor: 91224 R-ID Elok

