Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD: Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi Harusnya Jadi Momentum untuk Mengakhiri Polemik

 

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Mahfud MD menyoroti putusan Komisi Informasi Publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Putusan yang menyatakan ijazah tersebut sebagai informasi terbuka seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik.

Mahfud menegaskan bahwa keterbukaan informasi semestinya dimanfaatkan sejak awal oleh para pemohon.

“Iya, seharusnya itu membuat terang perkara. Seharusnya itu sudah dilakukan oleh para pemohon agar ini dibuka,” kata Mahfud.

Pernyataan itu dikutip pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 menanggapi perkembangan terkini.

Dia menuturkan bahwa langkah membuka dokumen seharusnya dilakukan sebelum proses hukum berjalan terlalu jauh.

Saat ini sebagian perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke institusi kejaksaan.

“Seharusnya dilakukan dulu sebelum menjadi tersangka, karena sudah menjadi tersangka dan sudah sebagian dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Mahfud kembali menekankan sikap konsistennya mengenai persoalan mendasar dalam kasus ini.

Menurutnya, masalah pokok adalah keaslian ijazah, bukan langsung pada dugaan penyebaran berita bohong.

“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu. Nah, dengan begitu nanti sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini telah menyebarkan berita bohong, itu harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” jelasnya.

Dia mengakui bahwa keaslian ijazah tidak hanya ditentukan dari fisik dokumen semata.

Kemungkinan besar ijazah asli dalam bentuk kertas sudah tidak lagi tersedia saat ini.

Namun keaslian kelulusan seseorang tetap dapat dibuktikan melalui indikator lain yang relevan.

“Keaslian ijazah kalau aslinya kayaknya sudah nggak ada. Tapi keaslian itu kan bisa, bahwa keaslian dia lulus, kan bisa dilihat dari indikator lain,” ucap Mahfud.

Perbedaan pada aspek administratif seperti jenis kertas, tahun terbit, atau foto tidak bisa serta merta menjadi dasar.

“Selain kertasnya beda, tahunnya beda, fotonya beda, itulah itu bisa diabaikan, bisa berubah. Faktor-faktor lain,” lanjutnya.

Mahfud mendorong agar ijazah yang telah dinyatakan terbuka oleh KIP dihadirkan dalam persidangan.

Dokumen tersebut perlu diuji secara objektif di hadapan hakim yang memimpin proses peradilan.

“Satu, ijazah yang sudah dianggap keterbukaan oleh Komisi Informasi itu supaya dihadirkan ke persidangan,” tegasnya.

Pembuktian keaslian ijazah merupakan kunci sebelum seseorang dapat dipidana atas tuduhan yang ada.

“Ini untuk membuktikan ijazah asli itu caranya gimana. Lalu dibuka lagi. Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli, kan tidak bisa dihukum. Karena dakwaannya itu,” jelasnya.

Proses klarifikasi tersebut tidak dilakukan secara tuntas pada tahap penyidikan sebelumnya.

Kini menjadi tanggung jawab para terdakwa untuk menghadirkan bukti tersebut di persidangan.

“Oleh sebab itu, supaya itu menjadi penguat. Karena di tingkat penyidikan ini tidak dilakukan,” imbuhnya.

Penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan hakim yang memimpin persidangan, bukan aparat lain.

“Maka sekarang tentu pihak yang terdakwa itu harus menunjukkan ini ada ini. Ayo buktikan. Sama-sama. Dan itu harus hakim yang menentukan. Bukan polisi, bukan jaksa,” tandas Mahfud.

Apabila dalam persidangan terbukti tuduhan tidak mengubah kesimpulan hukum, konsekuensi harus diterima.

“Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo Cs itu memang salah dan membuat itu, ya harus siap juga dong bertanggung jawab. Siap masuk penjara juga,” kuncinya.

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks perkembangan hukum yang sedang berlangsung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved