Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Anggota DPR Mafirion Desak Penanganan Berbasis HAM untuk Ribuan WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja

Repelita Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyerukan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia dalam menangani kasus ribuan WNI di Kamboja.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring namun sebagian mungkin merupakan korban perdagangan orang.

Pemerintah diharapkan melakukan penanganan secara komprehensif dengan memisahkan antara pelaku aktif dan korban.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku (jaringan scam Kamboja). Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada hari Minggu tanggal 25 Januari menanggapi isu yang berkembang.

Persoalan ini mencuat setelah pemerintah Kamboja melakukan razia besar-besaran terhadap warga asing.

Razia tersebut menyasar kamp-kamp penipuan daring yang beroperasi di wilayah negara itu.

Data awal menunjukkan lebih dari dua ribu warga negara Indonesia teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat.

Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status masing-masing individu yang terjaring operasi.

Mafirion menyoroti perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan dengan temuan di lapangan.

OJK menyebut WNI tersebut sebagai bagian dari sindikat penipuan yang terorganisir.

Namun banyak laporan menunjukkan mereka berangkat ke Kamboja karena tertipu lowongan kerja fiktif.

Sebagian dari mereka mengalami penyekapan, kekerasan fisik, hingga praktik perbudakan modern.

Meski demikian, perlindungan terhadap korban tidak boleh melemahkan proses penegakan hukum.

“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.

Aktor intelektual, koordinator, dan perekrut dalam sindikat tersebut harus tetap ditindak secara tegas.

Mafirion mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM untuk melakukan asesmen.

Asesmen individual diperlukan terhadap seluruh WNI yang terjaring dalam razia besar-besaran tersebut.

Indonesia terikat kewajiban internasional melalui Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights.

Kewajiban itu mencakup pemberantasan perdagangan orang dan praktik kerja paksa secara sistematis.

Pemerintah diminta melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar kamp-kamp scam dibongkar permanen.

Penindakan di dalam negeri juga harus menyasar agen-agen ilegal yang menjadi pintu pengiriman WNI.

Kegagalan negara bertindak serius berpotensi memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah warga yang terlibat cukup besar.

Koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Kamboja sangat diperlukan untuk penyelesaian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved