Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KUHP–KUHAP Baru Berlaku 2026, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Kritik Publik Tak Bisa Dipidana dan Hanya Penjahat yang Dipenjara

 KUHP Baru Disebut Tak Pidanakan Kritik ke Pejabat, Ketua Komisi III DPR  Ungkap 3 Aturan Pengaman

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, dengan tegas menyangkal anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 akan dipakai untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Ia menekankan bahwa ketentuan dalam kedua regulasi baru tersebut justru menyediakan mekanisme perlindungan sehingga penyampaian kritik tidak dapat serta merta berujung pada proses pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagaimana dilaporkan oleh jurnalis pada 5 Januari 2026.

“Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin, orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,”

Safeguard pertama yang dimaksud terdapat pada Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim untuk mengutamakan prinsip keadilan di atas kepastian hukum saat menjatuhkan putusan.

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,”

Mekanisme perlindungan kedua berada pada Pasal 54 ayat (1) huruf c yang mengharuskan hakim mempertimbangkan niat batin pelaku ketika melakukan tindakan.

“Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut. Aturan pengaman juga ada pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan,”

Ia melanjutkan bahwa meskipun kritik disertai data yang keliru, tetapi dilandasi niat baik untuk mengingatkan pejabat publik atau penguasa, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran ringan yang memungkinkan hakim memberikan putusan pemaafan.

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa.”

Berdasarkan seluruh ketentuan perlindungan tersebut, Habiburokhman menyakinkan bahwa implementasi KUHP serta KUHAP terbaru hanya akan menyasar pelaku kejahatan sejati.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,”

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved