:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ruu-kuhap-wamenkum-nihhhh.jpg)
Repelita Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyerangan kehormatan presiden serta wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru sama sekali tidak menghalangi masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Menurutnya, berbagai bentuk penyampaian pendapat termasuk aksi demonstrasi terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden masih diperbolehkan sepenuhnya.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan dalam penjelasannya bahwa kritik tidak termasuk dalam larangan yang diatur.
Salah satu contoh nyata dari kritik yang sah adalah penyelenggaraan unjuk rasa di muka umum.
Eddy menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada Senin 5 Januari 2026.
Ia menambahkan, aturan dimaksud tidak bertujuan untuk membatasi ruang demokrasi atau hak berekspresi warga negara, melainkan hanya mengatur tindakan yang bersifat penghinaan.
Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara menyampaikan kritik dengan melakukan penistaan atau pencemaran nama baik.
Yang benar-benar dilarang dalam Pasal 218 adalah tindakan menista seperti menghujat dengan kata-kata kasar atau memfitnah yang merupakan delik pidana di berbagai negara.
Contoh penistaan antara lain adalah ungkapan menghina yang ekstrem atau tuduhan palsu yang merusak reputasi.
Aturan ini dimasukkan dalam KUHP baru karena presiden dan wakil presiden merupakan simbol negara yang mewakili kedaulatan serta martabat bangsa.
Hukum pidana nasional harus memberikan perlindungan terhadap elemen-elemen penting negara tersebut.
Tujuan lain dari pasal ini adalah untuk menjaga ketertiban sosial dengan mencegah potensi konflik antara pendukung kepala negara dan pihak yang menyampaikan pendapat berbeda.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan tidak muncul keributan karena dapat dikanalisasi melalui mekanisme hukum yang jelas.
Misalnya, jika ada penghinaan, presiden atau wakil presiden sendiri yang dapat mengajukan laporan sebagai delik aduan.
Editor: 91224 R-ID Elok

