
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020 hingga 2024 Yaqut Cholil Qoumas pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.
Pemanggilan Gus Yaqut tersebut terkait dengan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Benar hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ mantan Menteri Agama 2020-2024 dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat 30 Januari 2026.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut secara unik penyidik KPK justru memanggil Yaqut dengan kapasitas sebagai saksi dalam pemeriksaan ini.
Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi ujar Budi Prasetyo menegaskan posisi Yaqut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut bersama dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang akrab dipanggil Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut.
Kasus ini berawal dari adanya indikasi bahwa suatu asosiasi yang mewakili sejumlah perusahaan travel melakukan lobi kepada Kementerian Agama untuk memperoleh porsi kuota yang lebih besar bagi penyelenggaraan haji khusus.
Dari total kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi seharusnya pembagian dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan yaitu dengan pembagian rata masing-masing 50 persen antara kuota reguler dan kuota khusus.
KPK menduga terdapat lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji ini.
Meski demikian lembaga tersebut belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai ratusan agen travel yang dimaksud.
Setiap biro perjalanan disebutkan menerima jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda berdasarkan skala besar atau kecilnya operasional travel tersebut.
Dari perhitungan awal yang telah dilakukan KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari satu triliun rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

