Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Advokat Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan

 Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi  Mundur atau Pensiun Dini - Tribun-timur.com

Repelita Jakarta - Seorang advokat yang juga sedang menempuh pendidikan doktor ilmu hukum bernama Syamsul Jahidin secara resmi telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Laporan tersebut disampaikan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 yang menyasar dua nama yaitu Hakim Konstitusi Profesor Anwar Usman dan calon Hakim Konstitusi Profesor Adies Kadir.

Dalam dokumen laporan yang ditujukan kepada MKMK Syamsul meminta lembaga tersebut memeriksa Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran terhadap prinsip independensi ketidakberpihakan integritas kecakapan serta kewajiban dalam hukum acara.

Sementara untuk Adies Kadir Syamsul mempertanyakan dugaan konflik kepentingan rendahnya transparansi dalam proses pemilihan serta rekam jejak politik yang dinilai berpotensi mengganggu independensi Mahkamah Konstitusi.

Syamsul secara tegas memohon agar MKMK memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat sekaligus menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi untuk calon lainnya.

Ingat lagi sanksi berat yang pernah dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar terbukti melanggar berat kode etik hakim konstitusi dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK ujarnya kepada Tribunnews pada Kamis sore.

Putusan itu juga melarang Anwar Usman untuk terlibat dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan termasuk sengketa pemilu dan pilkada.

Syamsul menilai meskipun telah mendapatkan sanksi etik yang berat Anwar Usman masih menunjukkan persoalan terkait independensi salah satunya melalui pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.

Ia menyoroti fakta hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dengan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo yang menjabat pada saat UU IKN disahkan sebagai indikasi kuat adanya konflik kepentingan.

Menurut Syamsul kondisi semacam itu seharusnya membuat Anwar mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut karena dinilai tidak lagi memenuhi prinsip imparsialitas yang harus dimiliki seorang hakim.

Tidak hanya itu Syamsul juga mengungkapkan adanya surat peringatan dari MKMK terhadap Anwar Usman pada bulan Desember 2025 terkait tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam sidang sepanjang tahun 2025.

Sudah ada buktinya fakta tersebut memperkuat dugaan tidak terpenuhinya kewajiban hakim konstitusi serta merosotnya standar integritas paparnya lebih lanjut.

Terkait Profesor Adies Kadir Syamsul mempersoalkan proses penunjukan yang dinilai minim keterbukaan informasi bagi publik.

Ia juga menilai latar belakang Adies sebagai politisi aktif di Dewan Perwakilan Rakyat hingga waktu yang sangat dekat dengan pencalonannya sebagai hakim MK menciptakan konflik kepentingan struktural.

Dalam laporannya Syamsul mengaitkan Adies dengan sejumlah kontroversi di publik termasuk pernyataannya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang memicu kegaduhan nasional serta fakta bahwa Adies sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar dari keanggotaan DPR pada September 2025.

Rekam jejak itu disebut menunjukkan masalah integritas dan sensitivitas sosial yang tidak sejalan dengan standar etik hakim konstitusi terangnya.

Syamsul juga mengkritik tidak adanya masa jeda atau cooling down period bagi mantan politisi sebelum memasuki Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya transisi langsung dari jabatan legislatif ke kursi hakim MK berpotensi melanggar prinsip nemo judex in causa sua yaitu seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri karena berpeluang menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas atau disahkan.

Ia memperingatkan bahwa tanpa pembatasan tegas terhadap politisi aktif Mahkamah Konstitusi berisiko menjadi kuda Troya politik yang melemahkan independensi peradilan dari dalam.

Syamsul menegaskan laporan ini diajukan sebagai wujud tanggung jawab intelektual sekaligus upaya untuk menjaga martabat Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan hak asasi manusia.

Ia menekankan bahwa Pasal 24C ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mensyaratkan hakim konstitusi memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela serta berstatus negarawan yang menurutnya berarti telah selesai dengan urusan politik praktis.

Dalam petitumnya Syamsul meminta MKMK untuk memeriksa Anwar Usman dan Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selain itu ia juga meminta penolakan terhadap penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan pembukaan kembali verifikasi untuk calon lainnya serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila MKMK berpendapat berbeda.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi MKMK maupun pihak yang dilaporkan terkait dengan laporan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved