:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260126_Kapolresta-Sleman_Kombes-Pol-Edy-Setyanto-Erning-Wibowo_jambret-jadi-tersangka_Polda-Kaltim.jpg)
Repelita Sleman - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul polemik yang muncul dalam penanganan kasus penjambretan yang berujung pada penetapan korban sebagai tersangka.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa langkah penonaktifan ini diambil untuk menjamin tingkat objektivitas selama proses pemeriksaan lebih lanjut berlangsung.
Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional transparan dan berkeadilan kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.
Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit khusus itu dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026 menyangkut penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam pelaksanaan audit tersebut menurut dia ditemukan adanya dugaan kelemahan dalam hal pengawasan oleh pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada penurunan citra institusi Kepolisian.
Hasil sementara dari Audit Dengan Tujuan Tertentu tersebut telah digelarkan pada tanggal 30 Januari 2026 untuk ditindaklanjuti.
Dalam gelar tersebut seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan katanya.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi audit tersebut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda setempat.
Rencananya serah terima jabatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat pukul sepuluh pagi waktu setempat bertempat di ruang rapat Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus penjambretan yang memicu polemik ini terjadi pada bulan April tahun 2025 melibatkan seorang suami bernama Hogi Minaya yang mengejar dua pelaku penjambretan setelah mereka merampas tas yang dibawa istrinya.
Dalam proses pengejaran yang menggunakan mobil tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng dan menabrak sebuah tembok hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Korban pengejar yakni Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dengan menerapkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi tercapainya kesepakatan keadilan restoratif antara Hogi Minaya dengan keluarga pelaku penjambretan yang meninggal dalam kecelakaan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

