Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Rumah Kakek di Surabaya Dibongkar untuk Dapur Makan Bergizi Gratis {MBG}

Kakek 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani yang mengaku rumahnya dibongkar dan diubah menjadi Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara sepihak. Mengapa Rumah Kakek Wawan di Surabaya Mendadak Jadi Dapur MBG?

Repelita Surabaya - Sebuah kisah memilukan muncul di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan mengatasi persoalan stunting dan gizi buruk di masyarakat.

Kisah tersebut datang dari seorang kakek berusia delapan puluh tahun bernama Wawan Syarwhani yang rumahnya tiba-tiba dibongkar untuk dialihfungsikan menjadi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis.

Rumah yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A di Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya Jawa Timur itu dibongkar tanpa adanya kesepakatan sebelumnya dari pemiliknya.

Wawan hanya mendapatkan informasi dari seorang tetangga pada bulan Agustus 2025 bahwa terdapat sekelompok orang berusaha memasuki rumahnya yang dalam kondisi terkunci dan berpagar.

Kelompok tersebut kemudian menebangi berbagai pohon yang tumbuh di halaman rumah Wawan yang telah lama tidak dihuni sejak bulan April 2025 karena keterbatasan pengawasan di usia senjanya.

Saat ini Wawan hampir kehilangan rumahnya setelah bagian depan bangunan tersebut dipasangi material seng dan barrier beton secara sepihak.

Pembongkaran rumah Wawan dilakukan untuk keperluan proyek dapur program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional III menyatakan bahwa status kepemilikan tanah di lokasi tersebut merupakan tanah hak pengelolaan yang dimiliki oleh Pelindo sehingga perusahaan berhak menggunakan lahan itu untuk dapur program tersebut.

Dalam hal ini PT Pelindo bertindak sebagai pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak dalam pelaksanaan proyek dapur Makan Bergizi Gratis.

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III Karlinda Sari menjelaskan bahwa bangunan rumah di atas lahan seluas lima ratus tiga puluh enam meter persegi memang pernah dibeli oleh Wawan namun tidak termasuk kepemilikan tanah di bawahnya.

Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya kata Karlinda seperti dikutip dari Kompascom pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026.

Sementara status tanah di lokasi tersebut hingga sekarang masih merupakan tanah Hak Pengelolaan yang dimiliki oleh PT Pelindo.

Karlinda juga menyampaikan bahwa proses pembongkaran bangunan dilakukan melalui jalur hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865 per PdtG tahun 2017 di Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh berbagai tingkat banding dan kasasi serta eksekusi pada tanggal 21 Mei 2024 Wawan diminta menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.

Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo tuturnya.

Apabila pembongkaran tidak dilakukan oleh pihak terkait maka Pelindo sebagai pemegang hak pengelolaan tanah berwenang untuk menguasai bangunan yang ada di atas lahan tersebut.

Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian ucap Karlinda.

Di sisi lain pihak Pelindo juga pernah melaporkan Wawan ke kepolisian atas tuduhan penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan milik perusahaan yang telah dieksekusi namun masih dikuasai oleh Wawan.

Sesuai dengan somasi yang telah diberikan Pelindo sebelumnya karena tanah Hak Pengelolaan Lahan Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut masih dipergunakan secara ilegal oleh saudara Wawan untuk tempat tinggalnya terangnya.

Karlinda menegaskan bahwa pihak Pelindo sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan Wawan namun tidak pernah menemui titik kesepakatan.

Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo tersebut kata dia.

Sementara itu putusan pengadilan harus segera dilaksanakan sesuai dengan isi putusan karena telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pelindo kepada pihak kepolisian Polres telah mengundang saudara Wawan untuk bermediasi kembali dengan PT Pelindo namun saudara Wawan tidak pernah menghadiri undangan tersebut pungkasnya.

Wawan mengaku telah memiliki Akta Jual Beli dan status sertifikat hak milik atas rumah tersebut yang awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992.

Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia Persero III meninggal dunia pada tahun 2004 Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut sehingga merasa memiliki kepemilikan yang sah.

Jadi rumah itu pada dasarnya sudah Sertifikat Hak Milik dan saya beli secara sah ada Akta Jual Belinya ada akta notarisnya juga secara resmi kata Wawan seperti dilansir dari Kompascom pada tanggal 22 Januari 2026.

Namun pada tahun 2011 PT Pelindo pernah mengirimkan surat edaran mengenai pemberian Hak Pengelolaan Lahan oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo yang berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dengan status aset sebagai tanah milik negara.

Menurut Wawan rumah yang ditempatinya tidak terletak di area lingkungan kerja pelabuhan sehingga seharusnya tidak masuk dalam ketentuan tersebut.

Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan ujarnya.

Tidak berhenti di situ Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada tahun 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan namun perkara tersebut dimenangkan oleh Wawan hingga tingkat inkrah.

Wawan menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya memberikan dua opsi penyelesaian yaitu Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

Tapi dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban kata Wawan.

Sementara dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Mei 2024 pihak pengadilan membacakan dua putusan pada hari eksekusi yaitu perintah penyerahan aset tanah kepada Pelindo dan pengakuan bahwa bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.

Jadi pihak polisi saat itu juga bingung ini mau mengosongkan tapi mereka enggak ada perintah pengosongan Tapi tetap di depan rumah itu dipasang seng barrier beton listrik dicabut tutur Wawan.

Akhirnya kita ajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo tapi tetap enggak ada jawaban tambahnya.

Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut Wawan sempat mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah kepada Pelindo dan disetujui dengan catatan biaya yang tidak sesuai surat keputusan direksi.

Surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah dan sudah disetujui Pelindo hanya uangnya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi kata dia.

Wawan menyatakan tidak keberatan atas penggunaan lahannya asalkan aset rumah tetap diakui sebagai miliknya yang sah namun kenyataannya justru sebaliknya.

Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak Makan Bergizi Gratis tanpa izin padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya rumah sah milik pak Wawan ucap dia.

Padahal selama ini Wawan masih aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta tagihan air PDAM hingga tahun 2025.

PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar ungkapnya.

Wawan mengaku telah melaporkan perihal pembongkaran rumahnya kepada Polrestabes Surabaya sesuai saran dari pihak pensiunan Pelindo namun hingga kini belum mendapatkan respons.

Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan tapi sampai sekarang enggak ada respon kata Wawan.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional untuk mencabut izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi karena legalitas pendirian dapur Makan Bergizi Gratis dinilai tidak sah.

Bahkan Wawan juga telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Danantara untuk mendapatkan perlindungan hukum namun tidak kunjung mendapat jawaban.

Tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua ucapnya.

Wawan menegaskan tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang diduga menguasai lahan tersebut.

Kini ia hanya berharap aset rumahnya dapat dikembalikan atau setidaknya ada komunikasi yang jelas mengenai pemanfaatan bangunan tersebut.

Saya inginnya dikembalikan tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur Makan Bergizi Gratis ya monggo yang penting ada omongan pungkas Wawan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved