Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Jaksa, Tiga Opsi Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Masih Terbuka, 1 langkah agak berat

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pengamat politik Rocky Gerung setelah diperiksa sebagai saksi untuk Roy Suryo cs soal kasus ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA) (Istimewa/(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA))

Repelita Jakarta - Proses hukum atas laporan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada bulan April tahun 2025 masih terus berlangsung hingga saat ini.

Penyidik telah menghentikan proses terhadap dua orang dari total delapan tersangka melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Sementara itu enam tersangka lainnya termasuk Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa masih tetap menjalani proses penyidikan.

Belum tampak indikasi bahwa penyidikan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan akan dihentikan seperti halnya yang dialami oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji mengemukakan terdapat tiga kemungkinan skenario penyelesaian untuk ketiga tersangka yang masih aktif.

Tiga opsi penyelesaian tersebut dapat diterapkan kepada Roy Suryo Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma.

Adapun status tersangka untuk Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana telah dicabut setelah kedua pihak bersepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Untuk dua orang tersebut persoalannya sudah selesai sedangkan untuk tiga orang ini masih ada tiga kemungkinan jalan penyelesaian ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV pada Kamis tanggal 29 Januari 2026.

Kemungkinan pertama menurut Susno adalah penghentian penyidikan oleh kepolisian jika tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan terhadap para tersangka.

Kemungkinan kedua adalah dilanjutkannya proses ke persidangan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan setelah melalui penelitian mendalam.

Opsi ketiga adalah terjadinya upaya perdamaian antara pihak pelapor dengan para tersangka yang kemudian dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif juga.

Jadi terdapat tiga potensi penyelesaian yaitu melalui pengadilan lewat restorative justice atau dihentikan karena tidak terbukti jelas Susno.

Dari ketiga kemungkinan itu dua di antaranya masih sangat terbuka sementara satu opsi yaitu perdamaian dinilai memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi.

Hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak Joko Widodo maupun kubu Roy Suryo untuk berdamai bahkan kedua belah pihak dianggap enggan untuk saling memaafkan.

Wakil Ketua Kagama Jawa Barat Hery Sugihyandi mengungkapkan bahwa Jokowi tidak berkeinginan untuk memaafkan Roy Suryo Rismon Sianipar dan dokter Tifa.

Pernyataan itu disampaikannya usai mengunjungi kediaman Joko Widodo di kawasan Sumber Solo pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.

Hery mengaku pernah bertanya langsung kepada Jokowi mengenai responsnya jika para tersangka tersebut menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang sedang berjalan.

Jokowi menyatakan kepada Hery bahwa ketika seseorang terus menerus dianiaya maka proses hukum harus tetap dijalankan hingga tuntas.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua menuju tahap penuntutan di kejaksaan.

Ketiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan tersebut adalah Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa pengiriman berkas untuk ketiga tersangka tersebut telah dilaksanakan.

Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya ujarnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin 12 Januari 2026.

Dengan dilimpahkannya berkas maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian kelengkapan baik secara formil maupun materiil sebelum menentukan langkah berikutnya.

Nantinya JPU akan memutuskan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 atau masih memerlukan tambahan kelengkapan melalui surat permintaan P-19.

Kasus ini bermula dari polemik yang muncul pada tahun 2025 ketika sejumlah pihak menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan dokumen palsu.

Aparat penegak hukum dan Universitas Gadjah Mada telah berulang kali menegaskan keaslian ijazah tersebut dan menyatakan banyak dari tuduhan yang beredar termasuk kategori berita hoaks.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dikelompokkan ke dalam dua klaster berbeda dalam pengusutan kasus ini.

Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.

Ketiga saksi ahli tersebut ialah Rocky Gerung selaku ahli filsafat Dr Kandidat Didit Wijayanto selaku ahli hukum serta Prof Hamidah selaku ahli hukum pidana.

Roy Suryo sebagai salah satu tersangka menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dilakukan secara terpaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikannya di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Jumat malam tanggal 22 Januari 2026.

Roy menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini seharusnya mengikuti ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru namun menurutnya banyak prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Banyak hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan aturan baru tetapi justru tidak dilaksanakan ujar Roy.

Ia menyoroti penanganan pada klaster pertama yang menurutnya dilakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan mengenai penggunaan KUHP baru yang dianggapnya sebagai sebuah kesalahan prosedur.

Tidak hanya itu ia juga mengkritik penanganan pada klaster kedua yang menjerat dirinya Rismon dan Tifauzia dengan mengatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan terlalu tergesa-gesa.

Pada klaster kami tiba-tiba sudah dilimpahkan padahal belum ada pemeriksaan terhadap ahli dan saksi a de charge atau saksi yang meringankan katanya.

Berdasarkan hal tersebut Roy meyakini bahwa jaksa peneliti seharusnya mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan menerbitkan surat P-19 bukan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Apabila jaksa penelitinya jujur dan amanah pasti akan menerbitkan P-19 tidak mungkin P-21 karena tidak ada prinsip keberimbangan di dalamnya tegas Roy.

Surat P-19 merupakan permintaan dari JPU kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara pidana yang dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan.

Roy menjelaskan bahwa dalam KUHP dan KUHAP yang baru prinsip keberimbangan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi dengan memeriksa saksi dan ahli dari kedua belah pihak secara adil.

Awal mula kasus ini berawal dari isu yang viral di platform media sosial di mana narasi mengenai ijazah palsu pertama kali muncul dari opini publik yang menyebar luas.

Laporan resmi kemudian diajukan ke institusi kepolisian pada bulan April 2025 termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Terdapat dua belas orang yang dilaporkan dalam kasus ini dengan nama-nama seperti Eggi Sudjana Damai Hari Lubis Roy Suryo Rustam Effendi dan Rizal Fadillah.

Perkembangan kasus menunjukkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil menyelesaikan perkara mereka melalui restorative justice sehingga status tersangka mereka dicabut.

Polda Metro Jaya juga pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap beberapa tersangka lainnya karena kurangnya bukti yang memadai.

Selama proses hukum berjalan pernah muncul unggahan palsu yang mengklaim adanya putusan hakim yang menyatakan ijazah Jokowi palsu namun informasi tersebut terbukti tidak benar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved